Skandal Pungli 5 Oknum Dishub Bekasi Terbongkar! Bagi Hasil Sesuai Peran hingga Praktik Berulang
Tegar Melani August 02, 2026 05:56 PM

Lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dipecat setelah terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di kawasan Pos Poncol, Bekasi Timur. 

Hasil pemeriksaan mengungkap praktik tersebut diduga telah dilakukan lebih dari sekali, dengan uang hasil pungli disebut dibagikan kepada para pelaku sesuai peran masing-masing.

Kasus tersebut mencuat usai beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan praktik pungli di Jalan M. Hasibuan, Kota Bekasi.

Dalam rekaman itu terdengar seorang pria meminta uang sebesar Rp1,7 juta yang diduga dipungut dari seorang sopir truk. 

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan kelima oknum tersebut telah diproses dengan sanksi pemecatan. 

Sebelum proses pemberhentian selesai, mereka dibekukan dari tugas lapangan atau berstatus nonfinger. 

Hal itu dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi pemberhentian tidak dengan hormat. 

Seluruh oknum yang terlibat diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Dishub Kota Bekasi. 

Hasil pemeriksaan mengungkap praktik pungli diduga telah dilakukan lebih dari satu kali dan tidak hanya terjadi sekali.

Selain itu, penyelidikan juga menemukan bahwa uang hasil pungli diduga dibagikan kepada para pelaku sesuai dengan peran masing-masing.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.