TRIBUNNEWSMAKER.COM - Warga Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, mengambil keputusan tegas terhadap pemilik sebuah rumah kontrakan yang sempat digerebek karena aktivitas mencurigakan di dalam kediamannya.
Pria tersebut kini tidak diperbolehkan kembali tinggal di kampung tersebut. Warga menjatuhkan sanksi sosial berupa pengusiran setelah yang bersangkutan ditemukan berada di dalam rumah bersama dua pria lain.
Meski demikian, keputusan itu tidak berlaku bagi keluarga pemilik kontrakan. Istri dan anaknya tetap diperbolehkan menetap karena keduanya merupakan warga asli desa tersebut.
Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, mengatakan warga membedakan sanksi terhadap pemilik rumah dan keluarganya.
"Karena istri dan anaknya warga asli situ, dia yang boleh tinggal di situ, kalau suaminya gak boleh. Yang tamu dua itu kan gak tau dari mana, juga udah dipulangin," ujar Eddy, Sabtu (1/8/2026).
Penyelesaian perkara tersebut tidak berlanjut ke proses hukum. Setelah dilakukan penanganan bersama, warga sepakat memberikan hukuman sosial kepada pemilik kontrakan.
Keputusan itu berupa larangan bagi pria tersebut untuk kembali menetap di lingkungan tempat istri dan anaknya tinggal.
"Sanksi sosialnya kasar-kasarnya diusirlah dari warga situ, gak boleh tinggal di situ," kata Eddy.
Sebelum keputusan tersebut dijalankan, ketiga pria yang berada di rumah itu sempat diamankan ke balai desa.
Baca juga: Deretan Teror ke Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, LGBT, Penggelapan hingga Dikuntit, Berawal Kritik MBG
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah situasi semakin panas lantaran sejumlah warga telah berkumpul di sekitar kontrakan dan berpotensi melakukan tindakan massa.
Ketika ketiganya dibawa menuju balai desa, warga yang berada di lokasi sempat melontarkan sorakan sebagai bentuk kemarahan.
Penggerebekan bermula ketika warga mencurigai aktivitas yang berlangsung di dalam rumah kontrakan.
Kecurigaan tersebut kemudian mendorong warga mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Di dalam rumah, mereka mendapati pemilik kontrakan bersama dua pria lain yang bukan warga setempat.
Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke balai desa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sekaligus meredam situasi di lokasi.
Polisi memastikan dua pria yang diketahui sebagai tamu tersebut telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Sementara itu, pemilik kontrakan mendapat sanksi berbeda. Ia diminta meninggalkan lingkungan tersebut dan tidak diperbolehkan kembali tinggal di sana.
Adapun istri dan anaknya tetap dapat menetap di kampung tersebut karena memiliki status sebagai warga asli Desa Tarikolot. (TribunNewsmaker/TribunBogor)