TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG – Niat hati hendak membeli ratusan karung arang untuk keperluan usaha, SP (37), warga Lorong Baru, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju, Palembang, justru menjadi korban penipuan dan penggelapan. Akibat peristiwa ini, dirinya mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.
Tak terima sudah merugi, korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, kemarin.
Laporan korban diterima polisi dengan No: LP/B/2507/VII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. Berdasarkan laporan yang dibuat korban, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan TPA Kramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Korban mengaku telah memesan sebanyak 700 karung arang kepada seorang pria berinisial D dengan harga yang disepakati sebesar Rp25 ribu per karung. Lalu sebagai tanda jadi, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp13 juta kepada terlapor.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tak kunjung diterima. Korban mengaku telah berulang kali menanyakan kepastian pengiriman arang tersebut. Tetapi, terlapor diduga terus memberikan berbagai alasan dan mengulur waktu tanpa pernah menyerahkan barang pesanan.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp13 juta.
Saat ini laporan tersebut telah diterima dan masih dalam penanganan penyidik Polrestabes Palembang. Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut.
"Benar adanya laporan korban terkait LP penipuan dan penggelapan. Laporan sudah diterima, akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.