BANGKAPOS.COM -- Segini harta kekayaan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro usai Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang aset sitaan miliknya senilai Rp129,15 miliar.
Hasil pelelangan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Sebelum terjerat kasus hukum, Benny Tjokro dikenal sebagai salah satu pengusaha papan atas di Indonesia.
Bahkan pada 2018, namanya masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes.
Perjalanan bisnis Benny Tjokro kini menjadi potret perubahan drastis, dari seorang konglomerat hingga harus kehilangan berbagai aset sebagai konsekuensi hukum dalam kasus korupsi bernilai triliunan rupiah.
Baca juga: Pemkab Bateng Luncurkan PPID NGIDER, Layanan Informasi Publik Jemput Bola hingga ke Desa
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses pelelangan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor pada Rabu (29/7/2026).
"BPA berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Rabu 29 Juli 2026, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total capaian hasil lelang senilai Rp129,15 miliar," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026), dikutip dari Kompas.com.
Nilai tersebut berasal dari hasil penjualan 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah yang sebelumnya telah dirampas negara sebagai barang bukti perkara korupsi.
Sebanyak 16 unit Apartemen South Hills yang berada di Jalan Denpasar Raya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, berhasil terjual dengan total nilai Rp38,33 miliar.
Nilai transaksi itu tercatat sekitar Rp620 juta lebih tinggi dibandingkan harga limit yang telah ditentukan sebelumnya.
Meski demikian, dari total 90 unit apartemen yang ditawarkan, masih terdapat 74 unit yang belum berhasil terjual.
"Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali," jelas Anang.
Selain apartemen, Kejaksaan Agung juga berhasil melepas 24 bidang tanah dengan nilai keseluruhan mencapai Rp90.822.010.000 atau sekitar Rp90,82 miliar.
Hasil penjualan tersebut bahkan melampaui harga limit yang telah ditetapkan hingga sekitar Rp31,041 miliar.
"Terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali," ucap dia.
Seluruh proses pelelangan dilaksanakan melalui sistem e-Auction (open bidding) di situs resmi lelang pemerintah.
Mekanisme tersebut memungkinkan peserta mengikuti proses penawaran secara terbuka tanpa harus hadir secara langsung di lokasi.
Kejaksaan Agung menyatakan capaian pelelangan tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset hasil tindak pidana sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Karier Bisnis Benny Tjokro
Benny Tjokro pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk.
Selain itu, berdasarkan data Bloomberg, ia juga pernah menduduki posisi direksi di PT Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT Suba Indah Tbk, serta menjadi komisaris utama PT Armidian Karyatama Tbk.
PT Hanson International awalnya bergerak di industri tekstil sejak berdiri pada 1971.
Namun, pada 2008 perusahaan mengubah strategi bisnis dengan fokus mengembangkan sektor pertambangan batu bara.
Perubahan itu dilakukan seiring lesunya industri tekstil dan meningkatnya harga komoditas batu bara pada masa tersebut.
Dalam proses transformasi bisnisnya, Hanson International juga melepas hampir seluruh kepemilikan saham anak usaha tekstilnya, PT Primayudha Mandirijaya, kepada PT Bitratex Indonesia.
Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Jiwasraya
Karier bisnis Benny Tjokro berakhir setelah dirinya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup karena menilai Benny terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.
Ia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Proses pelelangan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung menjadi salah satu langkah untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana tersebut.
Perjalanan Benny Tjokro menunjukkan perubahan drastis dari seorang pengusaha yang pernah masuk jajaran orang terkaya Indonesia menjadi terpidana kasus korupsi dengan hukuman penjara seumur hidup.
Nilai kekayaan yang pernah diperkirakan mencapai Rp9,18 triliun kini berbanding terbalik dengan proses pelelangan aset yang dilakukan negara untuk memulihkan kerugian akibat kasus Jiwasraya.
Meski hasil lelang Rp129,15 miliar masih jauh dibandingkan total kerugian negara yang mencapai Rp16,807 triliun, pelelangan aset menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum dan pengembalian aset hasil tindak pidana.
Sementara itu, masih adanya puluhan apartemen dan belasan bidang tanah yang belum terjual menunjukkan proses pemulihan aset negara diperkirakan masih akan berlanjut.
Tejerat Korupsi
Nama Benny juga mencuat dalam skandal investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Kedua BUMN asuransi tersebut diketahui menempatkan dana investasi besar di perusahaan yang terkait dengan Benny, termasuk PT Hanson International.
Dalam kasus Jiwasraya, negara mengalami kerugian hingga Rp 16,08 triliun.
Benny kemudian divonis penjara seumur hidup atas kasus korupsi dan pencucian uang tersebut.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya.
Sementara dalam kasus Asabri, Benny dijatuhi vonis nihil karena telah menerima hukuman terberat dalam perkara Jiwasraya.
Namun dalam perkara tersebut ia tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,73 triliun.
Secara keseluruhan, dua kasus tersebut menimbulkan kerugian negara yang nilainya hampir mencapai Rp 40 triliun.
(Bangkapos.com/Tribunnews)