- Inilah pengakuan CA (25), terduga pelaku penganiayaan berat di kawasan Lorong Gunung Jati, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia diduga menikam seorang pelaut pada Kamis (2/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.15 WITA di Lorong Barat.
Penikaman tersebut terjadi karena CA mengaku membela temannya yang menurutnya dipukul korban setelah menegur kendaraan yang menghalangi akses lorong.
"Dia (korban) parkir mobilnya, menghalangi orang masuk. Lalu ditegur, tersinggung," kata CA dalam wawancara Saksi Kata, Jumat (17/7/2026).
"Teman saya yang tegur, anak-anak," jelasnya.
Menurut CA, korban memukul temannya yang menegur kendaraan tersebut karena menghalangi akses lorong.
"Dia tegur, dia bilang 'mobil ta dia pele (halangi) orang masuk di dalam (lorong)'," kata CA menirukan ucapan temannya.
"Saat ditegur begitu, korban tersinggung, dia pukul itu anak (teman CA)," jelasnya.
Setelah kejadian itu, temannya mengadu kepada CA.
"Anak itu melapor sama saya," ujarnya.
CA yang mengaku tidak terima kemudian mencari korban.
Namun, ia menilai perbuatannya bukan merupakan penganiayaan berat.
"Bukan penganiayaan berat sebenarnya, Bu. Bisa dibilang, tidak ada lukanya itu orang. Saya pukul bahunya," jelasnya.
CA juga mengaku mengenal korban karena sama-sama tinggal di kawasan Lorong Gunung Jati.
Menurutnya, tindakan tersebut dipicu emosi setelah mengetahui temannya dipukul.
CA membantah telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban.
"Saya tidak apa-apakan, 'korang ini ana-ana korang pukul'," jelasnya.
"Saya pegang pisau, tidak ada niat menikam, mungkin dia tergores pisau ku sedikit," tuturnya.
Namun ucapan CA yang disampaikannya dalam wawancara Saksi Kata, bertolak belakang dengan korban.
Korban berinisial TA (38), seorang pelaut, saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Fino.
Ketika korban berhenti untuk mengembalikan kunci mobil kepada pemiliknya.
Namun, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban.
Hal ini dipicu salah paham terkait kendaraan yang parkir menghalangi jalan masuk.
Pelaku yang tersulut emosi langsung menikam korban menggunakan senjata tajam jenis keris.
Akibat serangan membabi buta tersebut, korban mengalami luka tusuk di bahu sebelah kanan, telapak jempol kaki kanan, serta kedua siku tangannya.
Korban yang bersimbah darah kemudian melapor ke Polsek Kendari.
Penangkapan CA Berlangsung Dramatis
Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial CA (25) di kawasan Gunung Jati, Kota Kendari.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, didampingi Kanit Buser77 Ipda Muh Ichsan Aqsyar Rahman.
Sementara penyergapan berlangsung dramatis pada Kamis (09/07/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa penangkapan didasarkan pada dua laporan polisi, yakni terkait penganiayaan berat serta penyalahgunaan senjata tajam tanpa izin yang sah.
"Benar, tim URC Buser77 telah mengamankan tersangka CA," ujarnya pada Kamis (9/7/2026).
Terungkap bahwa insiden penganiayaan yang dilakukan CA tak hanya sekali terjadi.
Ia sudah pernah masuk ke dalam tahanan karena kasus serupa.
CA merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017 dan 2022.(*)
Program: Saksi Kata
Sumber: Tribunnews Sultra
Editor: Akmal Khoirul Habib
#Kendari #SulawesiTenggara #Penikaman #PolrestaKendari #KriminalKendari #Penganiayaan #SaksiKata