Marak Penebangan Tanpa Izin di Bandung, Pelaku Terancam Denda Rp10 Juta per Pohon
Kemal Setia Permana August 02, 2026 07:44 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penebangan pohon tanpa izin di Kota Bandung saat ini tengah marak hingga petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus menindak pelaku dengan sanksi denda.

Berdasarkan data Satpol PP pada Februari 2026 petugas menindak 1 pelanggar dengan denda Rp 10 juta, April 1 pelanggar denda Rp 20 juta, Mei 1 pelanggar denda Rp 10 juta, dan Juni 2 pelanggar denda Rp 60 juta, sehingga total denda pelanggaran mencapai Rp 100 juta.

Sementara 20 Juli 2026, Satpol PP juga menindak pelaku penebangan 12 pohon tanpa izin di Jalan Pasar Pola Cijerah, RT 06/04, Kecamatan Bandung Kulon. Kemudian terbaru ditemukan penebangan 10 pohon tanpa izin di Jalan Riau.

"Penebangan pohon itu masif dimana-mana, kemarin di Cijerah, kemudian Sawung Galing, Baypass, dan salah satu kompleks," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, Minggu (2/8/2026).

Hanya saja, Bambang belum merinci total keseluruhan pohon yang sudah ditebang tanpa izin tersebut. Namun, dia memastikan selama ini terus melakukan penindakan.

Bambang mengatakan, dalam kasus penebangan pohon tanpa izin tersebut Satpol PP Kota Bandung hanya melakukan penindakan, sedangkan pengawasan ranah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).

Baca juga: Six Nine Padel Tetap Beroperasi Meski Satpol PP Segel Sisa-sia Pohon yang Ditebang

"Satpol hanya tindakan pelanggarannya, kalau pohon pengawasannya di DPKP, pohon berapa yang tertanam, jenis apa pohonnya, dimana saja tempatnya, itu kan DPKP," katanya.

Rata-rata pohon yang ditebang tanpa izin tersebut, kata Bambang, berada di jalan raya, baik jalan nasional, provinsi, maupun kota dengan tujuan demi kepentingan pribadi seperti agar tidak menghalangi jalan dan pandangan.

"Makanya kalau pohonnya yang (diameter) lebih dari 10 sentimeter itu akan kena denda paksanya Rp10 juta. Kemudian satu pohon itu harus mengganti juga 100 bibit pohon," ucap Bambang.

Penebangan pohon tanpa izin tersebut, kata Bambang, sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).

"Sepertinya ada unsur kesengajaan, apakah mereka tidak tahu itu pelanggaran Perda karena ada di lahan fasos fasum milik pemerintah," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.