Antisipasi Dampak Fitnah dan Laporan Palsu, Sayembara Tramadol Ala KDM Dinilai Harus Diverifikasi
Muhamad Syarif Abdussalam August 02, 2026 07:44 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Sekolah Tinggi Hukum (STH) Bandung, Mas Putra Zenno Januarnsyah, menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menawarkan hadiah bagi masyarakat yang memberikan informasi terkait penjual Tramadol ilegal merupakan langkah yang patut diapresiasi.

Kendati demikian, kebijakan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem penegakan hukum.

Menurut Putra, sayembara tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas penyalahgunaan obat keras tertentu yang semakin meresahkan masyarakat. Meski demikian, kebijakan itu perlu dikaji secara kritis dari perspektif hukum.

Dari aspek legal substance, dia menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat ketentuan dalam hukum positif yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menyelenggarakan sayembara atau pemberian hadiah dalam rangka penegakan hukum pidana.

"Kebijakan semacam itu hanya dapat dibenarkan apabila didasarkan pada kewenangan administratif dan didukung mekanisme penganggaran yang sah," katanya kepada Tribun Jabar, Minggu (2/8/2026).

Putra mengatakan bahwa dari sisi legal structure, informasi yang disampaikan masyarakat melalui sayembara tidak dapat dipandang sebagai proses penyidikan, pembuktian, maupun dasar penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

Informasi tersebut hanya berfungsi sebagai laporan awal yang tetap harus diverifikasi oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Seluruh informasi tetap harus diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Kebijakan ini tidak boleh menggeser kewenangan institusional aparat penegak hukum," ujarnya.

Dia mengingatkan, apabila masyarakat mulai menganggap seseorang bersalah hanya karena namanya disebut dalam laporan sayembara, maka berpotensi memunculkan praktik trial by the press maupun trial by public opinion.

Kondisi tersebut dinilai dapat melanggar asas praduga tak bersalah dan berujung pada pencemaran nama baik apabila informasi yang disampaikan terbukti tidak benar.

Sementara itu, dari perspektif legal culture, Putra menilai kebijakan tersebut memiliki dua sisi.

"Dampak positifnya, sayembara dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat pengawasan sosial, menumbuhkan kepedulian terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras, serta mempercepat diperolehnya informasi mengenai jaringan peredaran obat ilegal," jelasnya.

Dalam konsep community policing, kata dia, keterlibatan masyarakat memang menjadi salah satu unsur penting dalam upaya pencegahan kejahatan.

Namun di sisi lain, Putra mengingatkan adanya potensi dampak negatif apabila partisipasi masyarakat lebih didorong oleh motif ekonomi karena iming-iming hadiah.

"Risiko yang dapat muncul antara lain laporan palsu demi memperoleh hadiah, fitnah terhadap pesaing usaha, kriminalisasi melalui opini publik, masyarakat lebih mengejar hadiah dibanding kepatuhan terhadap hukum, hingga muncul budaya saling melaporkan tanpa bukti yang memadai."

Karena itu, Putra menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak ditentukan oleh besarnya hadiah yang dijanjikan, melainkan oleh sinkronisasi antara substansi hukum, struktur hukum yang bekerja sesuai kewenangan, serta budaya hukum yang menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap due process of law.

"Apabila salah satu dari tiga komponen tersebut tidak berjalan secara seimbang, maka kebijakan ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan justru mengurangi legitimasi sistem penegakan hukum itu sendiri," jelasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.