TRIBUNMANADO.CO.ID - Langkah PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi memberikan sanksi kepada tiga SPBU di Kabupaten Minahasa.
Sanksi tersebut diberikan sebagai upaya penting untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berjalan sesuai aturan.
Diketahui, tiga SPBU yang dikenai sanksi yakni SPBU Tondano yang mendapat sanksi pembinaan dan evaluasi penyaluran Biosolar menyusul temuan masyarakat.
Kemudian SPBU Sonder yang terbukti melanggar aturan penyaluran Biosolar bersubsidi.
Sementara SPBU Tanawangko dikenai sanksi setelah terbukti melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang tidak sesuai ketentuan.
Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Vecky Masinambow, menilai penertiban tersebut memiliki makna penting dari sisi ekonomi.
Menurutnya, tujuan utama penindakan adalah memastikan kebijakan subsidi BBM benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Penertiban ini tentu bertujuan untuk melancarkan kebijakan subsidi BBM agar efektif diterima oleh pemanfaatnya," kata Vecky saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (2/8/2026) malam.
Ia menjelaskan, subsidi BBM merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk membantu kelompok masyarakat tertentu serta menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan.
Karena itu, setiap penyimpangan dalam penyaluran dapat mengurangi efektivitas kebijakan tersebut.
Apabila distribusi BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, maka manfaat yang seharusnya diterima masyarakat justru berpotensi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.
Kondisi tersebut, menurut Vecky, dapat menimbulkan ketimpangan dalam pemanfaatan anggaran subsidi yang telah disiapkan pemerintah.
Karena itu, ia menilai pengawasan terhadap SPBU perlu terus diperkuat agar distribusi BBM bersubsidi berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Pet)