Fadli Zon soal Stockpile Batu Bara di Cagar Budaya Muaro Jambi: Tutup Saja
Mareza Sutan AJ August 02, 2026 10:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menegaskan akan kembali mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan, termasuk pengusaha stockpile batu bara, yang hingga kini masih beroperasi di Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi.

Ia mengungkapkan, pemerintah sebenarnya telah menyampaikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut sekitar satu setengah tahun lalu.

Namun, masih ditemukan aktivitas usaha di kawasan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional itu.

"Padahal sudah disurati, ini cagar budaya, akan kami surati lagi. Bahkan kalau sudah ada siapa pemiliknya, akan saya undang," katanya, Sabtu (1/8/2026).

Ia menegaskan tidak akan ragu mengusulkan penutupan usaha apabila perusahaan tetap mengabaikan peringatan dan terus menjalankan aktivitas stockpile batubara di kawasan tersebut.

"Kalau masih membandel juga, saya akan usulkan untuk ditutup saja usahanya (stockpile batu bara), kalau membandel," tegasnya.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan berkaitan dengan upaya menghambat aktivitas ekonomi.

Pemerintah tetap mendukung pertumbuhan ekonomi, namun operasional stockpile batu bara dinilai tidak semestinya berada di kawasan cagar budaya dan dapat dipindahkan ke lokasi lain.

"Tapi kita 'kan ingin juga ekonomi terus berjalan. Ini 'kan, persoalannya bukan ekonomi. Ekonominya berjalan. Tapi ini masalah stockpile, nanti bisa dipindahkan," ujarnya.

Fadli Zon meyakini pemerintah daerah, khususnya Gubernur Jambi, memiliki komitmen yang sama dalam menjaga dan melindungi warisan budaya.

Menurutnya, keberadaan kawasan cagar budaya harus dipertahankan karena memiliki nilai sejarah yang tidak dapat digantikan.

Ia juga mengingatkan bahwa penetapan suatu wilayah sebagai cagar budaya membawa konsekuensi hukum.

Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, pemerintah masih mengedepankan pendekatan transisi agar para pelaku usaha memiliki kesempatan memindahkan kegiatan operasionalnya secara bertahap tanpa mengganggu upaya pelestarian situs budaya.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem pelestarian budaya yang berkelanjutan di kawasan Candi Muaro Jambi.

"Tapi karena semuanya ini dalam proses, kita harapkan semuanya dapat berjalan baik untuk keberlanjutan ekosistem (candi)," kata dia.

Pemprov Jambi Ikuti Arahan

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan penanganan kawasan Candi Muaro Jambi sepenuhnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kebudayaan.

"Saya sudah sampaikan, itukan sudah diketahui oleh Kemenbud, bagian dari Candi Muaro Jambi kita itu sudah jelas," katanya, Minggu (19/7/2026) lalu.

Al Haris menjelaskan pemerintah akan berpedoman pada pembagian zona inti dan zona penyangga yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi Jambi, kata dia, menyerahkan sepenuhnya penentuan batas kawasan kepada Kementerian Kebudayaan.

"Tapi 'kan, ada juga zona inti dan ada zona penyangga. Saya selaku gubernur menyerahkan sepenuhnya dengan Kemenbud, yang mana zona inti dan zona penyangga, ya itulah tugas kita," kata dia.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Jambi siap menjalankan setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk apabila nantinya ada keputusan untuk memindahkan aktivitas stockpile batubara dari kawasan tersebut.

"Kalau memang mesti kita pindahkan (stockpile batubara), ya tinggal nanti perintah, kita siap untuk memindahkan," kata Al Haris.

Gubernur Jambi dua periode itu kembali menekankan bahwa keberadaan Candi Muaro Jambi tidak boleh terganggu oleh aktivitas industri.

"Intinya Candi Muaro Jambi kita tidak boleh terganggu oleh yang namanya industri. Karena itu cagar budaya, cagar dunia," sebutnya.

Kawasan KCBN Muaro Jambi 3.981 Hektare

Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan Jambi, Novie Hari Putranto, menjelaskan sistem zonasi KCBN Muaro Jambi mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 135/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muaro Jambi.

Melalui keputusan tersebut, kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muaro Jambi dibagi ke dalam tiga zona, yakni zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan.

Secara keseluruhan, luas kawasan yang masuk dalam sistem zonasi KCBN Muaro Jambi mencapai 3.981 hektare.

(Tribunjambi.com/Sopianto)

 

Baca juga: Jeriken dan Dua Orang Jemput Sopir setelah Pemotor Terpental di Kota Baru Jambi

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Brigjen K Yani Sudarto Wakapolda Jambi dari Reserse hingga Dosen

Baca juga: Daftar 90 Kepala Kejari Terbaru Mutasi Kejaksaan Termasuk Kajari Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.