323 Pasangan di Sampang Ajukan Isbat Nikah Sepanjang 2026, Kesadaran Legalitas Perkawinan Meningkat
Syamsul Arifin August 02, 2026 10:22 PM

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Kesadaran masyarakat Kabupaten Sampang terhadap pentingnya legalitas perkawinan terus mengalami peningkatan.

Hal itu terlihat dari tingginya jumlah permohonan isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Sampang sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Berdasarkan data PA Sampang, sebanyak 323 permohonan isbat nikah telah diterima selama tujuh bulan pertama tahun ini.

Isbat nikah merupakan mekanisme hukum untuk mengesahkan perkawinan yang telah dilangsungkan secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Meningkatnya permohonan tersebut menunjukkan semakin banyak pasangan yang memahami pentingnya pencatatan perkawinan.

Selain memberikan kepastian hukum bagi suami istri, status perkawinan yang sah secara administratif juga menjadi syarat penting dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran anak.

Baca juga: Bupati Slamet Junaidi Lantik Faisol Ansori sebagai Pj Sekda Sampang Tengah Malam

Mayoritas Isbat Nikah Diajukan untuk Mengurus Akta Kelahiran Anak

Panitera Muda PA Sampang, Abd. Rahman, menjelaskan bahwa isbat nikah menjadi jalan hukum bagi pasangan yang telah menikah sesuai syariat Islam, namun belum memiliki akta nikah karena pernikahannya belum tercatat di KUA.

"Setelah ada penetapan dari Pengadilan Agama, barulah KUA dapat mencatatkan pernikahan tersebut secara resmi," ujarnya.

Dari total 323 permohonan yang diterima, sebanyak 137 perkara telah diputus oleh majelis hakim. Sementara itu, perkara lainnya masih dalam proses persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Abd. Rahman mengatakan, alasan yang paling banyak melatarbelakangi pengajuan isbat nikah adalah untuk melengkapi persyaratan administrasi anak, khususnya saat mengurus akta kelahiran.

Tidak sedikit pasangan yang baru menyadari pentingnya pencatatan perkawinan ketika diminta menunjukkan akta nikah sebagai syarat dalam proses administrasi kependudukan.

"Saat mengajukan akta kelahiran, mereka diminta menunjukkan bukti bahwa anak lahir dari perkawinan yang sah. Karena belum memiliki akta nikah, mereka harus lebih dulu mengajukan isbat nikah," jelasnya.

PA Sampang Imbau Pasangan Segera Catatkan Pernikahan

Menurut Abd. Rahman, penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama menjadi dasar hukum bagi KUA untuk menerbitkan akta nikah. Tanpa adanya putusan tersebut, perkawinan yang hanya dilangsungkan secara agama belum dapat dicatat dalam administrasi negara.

Karena itu, PA Sampang mengimbau masyarakat yang hingga kini belum mencatatkan perkawinannya agar segera mengajukan isbat nikah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri sekaligus menjamin hak-hak anak serta mempermudah pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan.

"KUA hanya dapat mencatatkan perkawinan setelah ada penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama. Karena itu, kami mengimbau masyarakat segera mengurusnya jika pernikahannya belum tercatat," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.