TRIBUN-MEDAN.COM – Kakek 75 tahun berinisial NT setubuhi anak 14 tahun berulang kali di rumah kosong terancam 15 tahun penjara.
Seorang kakek berusia 75 tahun berinisial NT di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, tega melakukan aksi pencabulan berulang terhadap anak di bawah umur di rumah kosong.
Kini NT terancam 15 tahun penjara.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan, peristiwa memilukan yang menimpa korban berinisial TAS (14) tersebut terjadi pada 16 Juni 2026 lalu.
Lokasi kejadian berada di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengajak korban masuk ke sebuah rumah kosong.
Baca juga: Pedagang di Lapangan Adam Malik Bakal Dipindah ke Titik Lain, Pemko Siantar Mulai Data
Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Kapolresta kepada Tribunjateng.com, Sabtu (1/8/2026).
Tak berhenti di situ, usai melancarkan aksi bejatnya, tersangka NT memberikan sejumlah uang kepada korban.
Uang tersebut diberikan dengan dalih tambahan uang saku sekolah.
Hasil penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap fakta memprihatinkan, perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh kakek 75 tahun tersebut ternyata tidak hanya dilakukan sekali.
"Dari hasil penyidikan juga diketahui dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali," terang Kapolresta.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi.
Petugas telah menyita beberapa barang bukti penting berupa pakaian yang berkaitan erat dengan peristiwa hukum tersebut.
Kapolresta Banyumas mengimbau seluruh lapisan masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak.
Ia meminta warga tidak ragu melapor apabila menemui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual.
Baca juga: VIRAL Mahasiswi Depresi 12 Kali Batal Sidang Skripsi Gegara Dosen, Histeris Sampai Tergeletak
"Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama.
Peran keluarga, lingkungan, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Jangan ragu melapor kepada kepolisian agar setiap kasus dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum," tegas Kombes Pol Petrus.
Saat ini, penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas masih terus melanjutkan proses penyidikan secara intensif.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menyiapkan pemberkasan perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya yang merenggut masa depan anak, tersangka NT kini terancam hukuman berat.
Ia disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: KRONOLOGI Remaja Dikeroyok di Skatepark Taman Bunga, Berawal Pelaku Minta Tolong Pakai Kata Kasar
Di kasus lain sebelumnya kasus pencabulan dan kekerasan yang dilakukan pemilik panti asuhan terhadap 4 anak asuhnya dibongkar bocah berusia 12 tahun.
Kasus tersebut diungkapkan oleh salah seorang anak berinisal CDN (12) yang pulang sekolah meminta pertolongan dan perlindungan kepada warga sekitar, pada Kamis (23/7/2026) kemarin.
Namun, warga yang bertanya-tanya ini menyuruh anak tersebut untuk kembali ke rumahnya yang merupakan panti asuhan.
Si anak tersebut tetap bersikeras jika kembali ke panti asuhan akan mendapatkan masalah hingga menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pemilik panti asuhan bernama Fanalo zai.
Warga yang kaget mendengarnya, mencoba menghubungi kepala dusun dan pemilik panti asuhan untuk bersama-sama mendengarkan ucapan si anak.
Setelah semuanya berkumpul, warga pun mencoba mengulang kembali cerita yang ungkapnya sebelumnya. Sementara itu pemilik panti mencoba membantah ucapnya sang anak.
"Karena pada Rabu (22/7/2026) malam, si korban ternyata dipukul gara-gara tugas memasaknya terlambat.
Dengan seiringnya waktu, kami koordinasi, tiba-tiba anak ini mengungkapkan bahwasanya beliau ini bukan dipukul aja.
Saya (dia) pernah diperkosa sekitar kurang lebih ada 4 kali atau 5 kali," ucap Risman Rizaldi (56) kepala dusun IV saat ditemui Tribun Medan, Senin (27/7/2026).
(*/tribun-medan.com//tribunjateng)