Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG – Nasib 691 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kepahiang terancam seiring evaluasi kinerja yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dan rencana penerapan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pemkab Kepahiang pun meminta pemerintah pusat menunda pemberlakuan ketentuan tersebut hingga 2027 karena daerah masih dalam proses mengevaluasi kinerja pegawai.
Diketahui, Pemkab Kepahiang sebelumnya merekrut sebanyak 691 PPPK paruh waktu sesuai database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk membiayai gaji ratusan PPPK tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp11 miliar.
Pemkab Evaluasi Kinerja PPPK
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono, menjelaskan pihaknya tengah dalam proses mengevaluasi kinerja pegawai di lingkungan Pemkab Kepahiang, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.
"P3K kita ada Penuh waktu dan Paruh Waktu, yang paruh waktu setiap tahun akan dievaluasi dan penuh waktu juga akan di evaluasi dengan kontraknya lima tahun selain itu sebenyarnya ASN juga kita evaluasi," ucap Hartono pada Jumat (31/7/2026).
Hartono mengatakan, apabila dari hasil evaluasi ditemukan pegawai yang memiliki kinerja kurang baik, maka yang bersangkutan berpotensi diberhentikan atau dirumahkan.
"Makanya nanti apabila penilainnya kurang baik seperti tidak bekerja dan malas otomatis bisa diberhentikan dan akan kita rumahkan," jelas Hartono.
Pemkab Minta Aturan Belanja Pegawai Ditunda
Hartono menjelaskan kondisi tersebut sejalan dengan penerapan ketentuan UU HKPD yang mewajibkan belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen.
Ia berharap ketentuan tersebut belum diberlakukan pada 2027 karena Pemkab Kepahiang masih dalam proses melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai.
"Makanya kita minta kepada pemerintah pusat terkait aturan pemberlakukan 30 persen belanja pegawai itu belum berlaku hingga 2027," pungkas Hartono.
Batas Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Penerapan UU HKPD membuat pemerintah daerah harus membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.
UU HKPD sejatinya sudah berlaku sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.
Namun, pemerintah daerah diberi waktu penyesuaian hingga tahun anggaran 2027.
Jika aturan tersebut diterapkan, maka pemerintah daerah dengan belanja pegawai melebihi 30 persen harus mencari cara untuk mengatasinya, termasuk salah satunya mengurangi jumlah PPPK.