Penyelundupan Sabu Jalur Bus Antarkota Digagalkan di Semarang, Kondektur Nyaris Loloskan 15 Gram
Rustam Aji August 02, 2026 11:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Seorang kondektur bus antarkota jurusan Magetan–Cileungsi berinisial DM (38) tak berkutik saat diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang.

 Tersangka tertangkap basah membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam botol permen untuk mengelabui petugas.

Penangkapan yang terjadi pada Kamis (30/7/2026) malam pukul 22.30 WIB tersebut membongkar modus peredaran narkoba memanfaatkan transportasi umum lintas provinsi dari Jawa Timur menuju Jawa Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur, menyatakan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan seorang penumpang bus antarkota.

"Berbekal informasi, tim kemudian berkoordinasi dengan personel PJR Dit Lantas Polda Jateng yang stand by di Banyumanik serta petugas Jasa Marga untuk melakukan pengawasan terhadap bus yang dicurigai melintas di Gerbang Tol Banyumanik," ujar Kombes Pol Yos Guntur, Minggu (2/8/2026).

Modus Botol Permen dan Pengakuan Tersangka

Dalam penggeledahan terhadap tas ransel milik warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang tersebut, petugas menemukan paket sabu seberat 3,77 gram yang dimasukkan ke dalam botol permen merek Doublemint. Selain barang haram itu, polisi menyita timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap (bong), gunting, korek api, dan satu unit ponsel.

Baca juga: OSMB Tahap 3 UT Purwokerto Bekali 571 Mahasiswa Baru Siap Tempuh Pendidikan Tinggi Jarak Jauh

Berdasarkan interogasi awal, DM mengaku menerima barang haram itu di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dari seseorang berinisial A yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Semula, jumlah barang bukti yang diterima DM mencapai 15 gram sebelum sebagian disebarkan.

"Dari pengakuan tersangka, dia menerima sabu dari seseorang berinisial A untuk diedarkan. Keterangan tersebut sedang kami dalami guna mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya," tegas Yos Guntur.

Waspadai Perubahan Modus Jaringan Narkoba

Kasus penyelundupan sabu oleh kondektur bus ini mengindikasikan adanya pergeseran strategi jaringan pengedar dalam mendistribusikan barang haram. Para pelaku kini memanfaatkan moda transportasi umum untuk menghindari kepungan aparat penegak hukum di jalur-jalur penyekatan resmi.

Guna mempersempit ruang gerak kurir sabu di bus antarkota, Polda Jateng memperkuat sinergi dengan pengelola jalan tol dan petugas lalu lintas di titik-titik krusial penyeberangan serta gerbang tol interkoneksi antarprovinsi.

Baca juga: Sebanyak 11 Santri MA NU TBS Kudus Lolos Kuliah di Luar Negeri

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi awal penangkapan ini. Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat vital dalam memberantas peredaran narkoba.

"Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan identitas pelapor dipastikan terlindungi," jelas Yuliyanto.

Saat ini DM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan perburuan terhadap DPO berinisial A serta melacak alur distribusi penuh dari jaringan ini.

Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup. (rez)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.