BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang polisi gadungan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan karena melakukan penipuan dan mengelabui seorang wanita.
SA (26) berhasil mengelabui korbannya dengan berpura-pura sebagai seorang polisi di satuan Polres Banjarbaru dan menjanjikan pekerjaan di Polres dengan syarat mengirimkan sejumlah uang.
Kasihumas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban perempuan berusia 33 tahun ditawari bekerja di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru pada 26 Mei 2026.
Karena percaya dan merasa tertarik, korban kemudian menyerahkan identitas beserta dokumen lainnya kepada pelaku.
Tersangka juga meminta uang secara bertahap dengan berbagai dalih, mulai dari biaya seragam sebesar Rp 1.530.000, medical check up Rp 950.000 dan vaksin booster Rp 300.000.
Selain itu, polisi gadungan ini juga meminta uang jaminan kepada korban dengan membawa nama Kapolres Banjarbaru sebesar Rp 1,5 juta.
Bahkan, kata Kardi, pelaku menjanjikan korban menghadap Kapolres Banjarbaru.
"Pelapor kembali dimintai uang untuk jaminan kepada Bapak Kapolres Banjarbaru sebesar Rp 1,5 juta," katanya, Minggu (2/8/2026).
Baca juga: Pria Misterius Tewas Tenggelam di Sungai Martapura, Saksi Lihat Meloncat dari Jembatan Merdeka
Baca juga: Jemaah Umrah Asal Kalsel yang Terlantar di Jeddah Tunggu Itikad Baik Pihak Travel
Baca juga: Polres Balangan Gagalkan Transaksi Sabu di Paringin, Tersangka Tepergok Lempar Barang Bukti
Setelah mengirimkan uang tersebut, beberapa hari kemudian, korban tidak kunjung mendapat panggilan bekerja seperti yang dijanjikan.
Ketika dihubungi, pelaku beralasan KTP korban memiliki riwayat atau pernah digunakan untuk pinjaman online (pinjol).
Pada situasi ini, pelaku kembali mencoba meminta uang ke korban sebesar Rp 2,7 juta dengan dalih untuk membersihkan riwayat pinjol tersebut, namun korban tidak dapat memenuhinya.
"Korban kembali dimintai uang sebesar Rp 2,7 juta untuk membersihkan riwayat pinjaman tersebut. Korban mengaku tidak dapat membayar dengan nominal tersebut," kata Kasihumas.
Setelah merasa curiga, korban kemudian meminta pelaku untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan kepadanya, namun korban menolak.
Setelah itu, korban melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Banjarbaru dan kemudian dilakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama, pelaku ditangkap tim gabungan di rumah orangtuanya yang berada di Jalan Penghulu Gunung Tinggi RT 01 RW 001, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu pada pada Rabu (29/7) malam.
Belakangan, pelaku mengakui hanya berpura-pura menjadi sebagai anggota polisi untuk mengelabui atau meyakinkan korban.
Kasihumas juga mengungkapkan, pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara selama sekitar enam bulan.
"Keduanya sedang menjalani hubungan asmara selama enam bulan lamanya," ungkapnya.
Pelaku juga mengakui uang yang diterimanya dari korban dilakukan melalui transfer dan seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.330.000.
Kasihumas juga mengungkapkan, aksi pelaku tidak hanya sekali menjalankan modus serupa.
"Pelaku melakukan penipuan dengan mengatasnamakan anggota Polri sebanyak dua kali, satu di Banjarbaru dan satu di Martapura," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/rizki fadillah)