KPK Geledah Rumah Pensiunan Polisi Lilik, Amankan Fortuner dan Moge terkait Kasus Bupati Pemalang
AbdiTumanggor August 02, 2026 11:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka Lilik Budi Supriyanto di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (1/8/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner dan sepeda motor gede (moge) merek Benelli.

Belasan petugas KPK tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan empat kendaraan.

Penggeledahan berlangsung lebih dari tiga jam dan disaksikan Ketua RT setempat serta perwakilan keluarga.

Ketua RT Haryono mengatakan dirinya dipanggil langsung oleh petugas untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

“Ya, tadi ada tim KPK jumlahnya 11 orang datang untuk mengadakan penggeledahan. Saya selaku RT dipanggil untuk menyaksikan,” ujar Haryono.

Petugas memeriksa sejumlah ruangan di dalam rumah, mencari dokumen serta barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Satu unit Toyota Fortuner bernomor polisi AB 805 BS kemudian dibawa keluar dari garasi bersama sepeda motor.

Selain itu, tim KPK juga membawa tiga koper besar dan satu dus yang diduga berisi dokumen maupun barang lain terkait penyidikan.

Kendaraan dan barang-barang tersebut dititipkan di Mapolres Purworejo.

Saat penggeledahan berlangsung, istri dan salah satu anak tersangka tidak berada di rumah karena sedang di luar kota.

Pihak keluarga diwakili kerabat dekat untuk menyaksikan proses bersama Ketua RT.

Haryono menambahkan, dirinya hanya mengetahui Lilik sebagai pensiunan polisi dan tidak mengetahui aktivitas usaha yang dijalankan.

Kaitan dengan Kasus OTT Bupati Pemalang

Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

- Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI)

- Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA)

- Pengusaha sekaligus pensiunan polisi Lilik Budi Supriyanto (LBS)

- Anggota polri, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), putra LBS yang bekerja sebagai staf administrasi di KPK

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa terdapat aliran uang sebesar Rp1,2 miliar yang diserahkan kepada LBS.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara yang tengah dihadapi Bupati Pemalang.

Dalam konstruksi perkara, Setya Budi Dias Oktavianto diduga mengetahui proses administrasi penanganan perkara di KPK, kemudian informasi tersebut diteruskan kepada ayahnya untuk meyakinkan pihak tertentu agar menyerahkan uang dengan iming-iming pengurusan perkara.

Profil Singkat Lilik Budi Supriyanto

- Nama Lengkap: Lilik Budi Supriyanto

- Usia: 72 tahun

- Asal: Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

- Profesi: Pengusaha di sektor perdagangan dan ritel; pensiunan polisi

- Organisasi: Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Kabupaten Purworejo periode 2023–2028

- Keluarga: Ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto (staf KPK yang juga terseret kasus)

Kasus OTT KPK Pemalang

- Status: Tersangka bersama AWI, GHA, dan DIS

- Modus: Diduga memanfaatkan akses informasi rahasia dari anaknya di KPK untuk menawarkan jasa pengamanan perkara

- Aliran Dana: Rp1,98 miliar dikumpulkan oleh Bupati Pemalang; Rp1,2 miliar mengalir ke Lilik dan diteruskan ke anaknya

- Barang Bukti: Uang Rp2,7 miliar, Toyota Fortuner, motor gede, tiga koper, dan dokumen

- Sosok di Masyarakat: Dikenal ramah dan aktif membantu kegiatan warga. Rutin membagikan sembako menjelang Idul Fitri dan mendukung hiburan warga saat HUT RI.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: KPK Bantah Tuduhan Tak Berani Periksa Menhut Raja Juli soal Kasus Suap Bupati Kuansing

Baca juga: Babak Baru Korupsi DJKA Medan, KPK Gelar Perkara Usut Dugaan Keterlibatan Akbar Himawan Buchari

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.