MBG dan Pendidikan
Fitriadi August 03, 2026 07:03 AM

Ade Mayasanto, S.Pd., M.M.

Editor in Chief 
Bangka Pos/Pos Belitung

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah mengeluarkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini sejalan dengan amanah konstitusi agar negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Dalam putusan MK, program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan. Komponen utama pendidikan justru berkait langsung dengan proses belajar dan mengajar. Sebut saja misalnya, gaji dan tunjangan guru, sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum dan pengembangan pendidikan. 

Di sinilah MK bekerja. Menguji konstitusi. Perdebatan yang terjadi bukan soal anggaran Rp 223,6 triliun untuk program MBG. Bukan pula alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 768,1 triliun. Yang diperdebatkan sesungguhnya justru sebuah kata, pendidikan.

Kata yang sering lantang diucapkan, tetapi saban tahun justru sulit untuk menjaga maknanya. Tengok saja beberapa tahun terakhir. Makna pendidikan terus diperluas, dan batas-batas mulai dilenyapkan. Hingga akhirnya, MBG masuk dalam pos anggaran pendidikan. 

MK tetap bekerja dengan bahasa, definisi dan tentu saja memperhitungkan batas-batas agar setiap istilah tidak kehilangan makna. Sebab, tanpa makna, yang tersisa hanya tafsir belaka. Dan tafsir yang tak lagi mengenal batas, menjadi pintu masuk kekuasaan yang tak lagi berbatas.

Putusan MK yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026) ini tentu membawa angin segar, membawa harapan marwah anggaran pendidikan benar-benar untuk membiayai komponen utama pendidikan. Kendati memang, ada yang sedikit mengganjal atas putusan MK tersebut. Yakni, waktu dua tahun bagi pemerintah menjalani putusan.

Namun demikian, angin segar tersebut bukan berarti meragukan manfaat MBG. Bukan berarti meniadakan hati nurani atas makanan bergizi untuk anak-anak. Apalagi, ilmu gizi sudah memberikan bukti. Ilmu kedokteran juga telah mengulangi atas manfaat besar memperoleh makanan bergizi. Atas hal manfaat MBG, sejatinya tidak ada perdebatan di sana. 

Sekali lagi ini bukan semata menilai tujuan, tetapi bagaimana landasan menggapai tujuan ditata. Tindakan yang benar tidak hanya diukur dari hasil akhirnya, tetapi juga dari prinsip yang melandasinya. Tujuan yang mulia tidak membenarkan pengaburan prinsip. Sebab ketika prinsip dikorbankan demi tujuan hari ini, kita sedang mewariskan preseden bagi penyimpangan esok hari.


Dan lagi, angka 20 persen bukan untuk memenuhi statitik. Angka itu menjadi pengingat bahwa kita sedang membangun benteng. Benteng agar pendidikan tidak selalu menjadi korban ketika negara memiliki prioritas baru.

Pendidikan, sebagaimana diamanatkan konstitusi, harus tetap menjadi tempat negara menanam pengetahuan, karakter, dan masa depan, bukan sekadar tempat memindahkan beban anggaran dari satu pos ke pos yang lain.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.