Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komandan Korem (Danrem) 151/Binaiya, Brigjen TNI Raffles Manurung, menegaskan tidak ada perlindungan bagi setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia memastikan seluruh anggota akan diproses sesuai aturan yang berlaku apabila ditemukan bukti yang cukup, baik melalui mekanisme disiplin maupun jalur hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Raffles usai memimpin mediasi terkait laporan seorang ibu Persit, Ana Maria Avensia Bolly, terhadap suaminya, Sertu Geraldo Darkay, anggota Intel Korem 151/Binaiya, di Makorem 151/Binaiya, Ambon, Sabtu (1/8/2026).
Baca juga: 7 Wilayah Perairan di Maluku Potensi Gelombang Tinggi, 14 Lainnya Gelombang Sedang
Baca juga: Prakiraan Cuaca Ambon Cerah Hari Ini, Suhu Tembus 28°C di Sejumlah Wilayah
Menurut Raffles, hingga saat ini pemeriksaan internal masih berlangsung dan belum ditemukan bukti yang cukup untuk menjatuhkan sanksi kepada prajurit yang dilaporkan.
"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup dari istri maupun pihak lain, silakan disampaikan. Siapa pun yang bersalah tidak akan lepas dari hukum," tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap keputusan di lingkungan TNI harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang kuat, bukan sekadar dugaan atau tuduhan.
Raffles menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya akan langsung ditingkatkan melalui jalur hukum.
"Apabila ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, maka penanganannya akan ditingkatkan melalui proses hukum. Namun, jika pelanggarannya bersifat ringan, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurutnya, kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin berada di tangan Komandan Korem.
"Keputusan hukuman disiplin ada pada saya sebagai Komandan. Bentuknya mulai dari teguran, hukuman disiplin ringan, hingga penahanan disiplin selama 14 hari," jelasnya.
Ia menambahkan, hukuman disiplin tidak hanya berdampak pada pembinaan personel, tetapi juga berpengaruh terhadap perjalanan karier prajurit.
"Kalau dijatuhi hukuman disiplin, tentu akan ada konsekuensi terhadap karier, seperti penundaan kenaikan pangkat, kesempatan mengikuti pendidikan, hingga penundaan jabatan," ungkap Raffles.
Danrem juga mempersilakan pihak keluarga untuk menempuh jalur hukum apabila merasa belum puas terhadap penanganan internal yang dilakukan satuan.
"Kalau pihak keluarga merasa belum yakin, silakan menempuh proses hukum. Kami juga akan membantu mencari bukti-bukti yang diperlukan. Tidak ada perlindungan bagi anggota yang terbukti bersalah," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Raffles mengungkapkan persoalan rumah tangga prajurit tersebut sebenarnya telah beberapa kali dimediasi, mulai dari tingkat komandan satuan hingga dirinya sebagai Danrem.
Bahkan, ia mengaku telah dua kali mempertemukan kedua belah pihak di kediamannya untuk mencari solusi terbaik.
Selain itu, dalam mediasi terbaru, pihak Korem turut mempertemukan kedua orang tua agar seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka dan tidak hanya berdasarkan informasi sepihak.
Raffles juga menyampaikan bahwa sejumlah tudingan yang muncul dalam laporan telah diklarifikasi dalam pertemuan tersebut.
Salah satunya mengenai dugaan istri tidak menerima gaji suami, yang menurut hasil klarifikasi ternyata gaji tetap diberikan.
Meski demikian, Danrem menegaskan seluruh proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai ketentuan dan akan dilakukan secara profesional serta transparan.
Ia berharap persoalan rumah tangga tersebut dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengesampingkan penegakan hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
"Bagi anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan. Sebaliknya, siapa pun yang melanggar aturan pasti akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan," pungkasnya. (*)