Dedi Mulyadi Janjikan Hadiah untuk Warga yang Laporkan Peredaran Tramadol, Minta Viralkan di Sosmed
Vivi Febrianti August 03, 2026 09:02 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjanjikan hadiah bagi warga yang bisa melaporkan peredaran tramadol.

Tawaran ini dilakukan Dedi Mulyadi dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras tertentu (OKT).

Ia mengumumkan rencana pemberian hadiah bagi warga yang aktif melaporkan praktik ilegal tersebut, baik melalui kanal resmi kepolisian maupun publikasi di media sosial.

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap maraknya peredaran tramadol dan obat keras lainnya yang dijual bebas, termasuk di warung-warung yang tidak memiliki izin.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun mendorong partisipasi publik sebagai bagian dari strategi pencegahan berbasis masyarakat.

Apa bentuk partisipasi masyarakat yang didorong?

Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi secara terbuka mengajak warga untuk berperan aktif mengungkap praktik ilegal tersebut.

Ia bahkan menyebut akan memberikan hadiah bagi masyarakat yang berani melaporkan atau mengunggah temuan mereka di media sosial.

"Kami sampaikan ya sekarang ini banyak yang menjual tramadol dan warung-warung minuman keras ilegal. Bagi warga Jabar siapa yang bisa memposting, menceritakan warung-warung tramadol di media sosial, saya akan kasih hadiah juga. Ayo kita ramaikan media sosial dengan menayangkan orang-orang yang berjualan di Jabar dan merusak moral anak-anak Jabar," tutur Dedi dalam unggahannya, Sabtu (1/8/2026).

Bagaimana respons aparat kepolisian?

Sejalan dengan langkah tersebut, Kapolda Jawa Barat, Pipit Rismanto, sebelumnya telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di wilayahnya untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika, obat keras, dan minuman keras ilegal.

Instruksi itu merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah daerah.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah untuk merapatkan barisan, langkah pencegahan hingga pengawasan ketat demi memastikan generasi muda di Jabar tumbuh sehat dan produktif," jelas Pipit.

Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan efek jera sekaligus menutup celah peredaran obat-obatan terlarang di tingkat akar rumput.

Di lapangan, aparat kepolisian mulai menunjukkan hasil dari penguatan koordinasi tersebut.

Salah satunya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Purwakarta yang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin.

Seorang pemuda berinisial FF (24), warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, ditangkap karena menjual sediaan farmasi ilegal berupa tramadol dan hexymer.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 940 butir hexymer 
  • 275 butir tramadol 
  • Uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi 

Kasatresnarkoba Polres Purwakarta, Try Sumarno, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

"Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Darangdan. Lalu, kami tindaklanjuti lewat serangkaian penyelidikan sampai petugas berhasil amankan pelaku dan barang buktinya," kata Try.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penindakan serupa juga digencarkan di wilayah lain di Jawa Barat, termasuk oleh Polres Garut.

Selama periode Juni hingga Juli 2026, aparat berhasil mengungkap total 13 kasus yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.