Nelayan Diamankan Polisi Di Bali, Lakukan Pelecehan Pada Anak di Bawah Umur, Terancam Pasal Berlapis
Putu Dewi Adi Damayanthi August 03, 2026 09:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Nusa Penida, Bali. 

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial IWA (53), warga Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban memperoleh informasi mengenai dugaan perbuatan asusila yang dialami anak mereka. 

Orang tua korban kemudian meminta penjelasan langsung kepada korban untuk memastikan informasi tersebut.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Saat PKB Viral, Ini Tanggapan Satpol PP Bali

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan, dari hasil keterangan korban diketahui dugaan tindak pidana itu terjadi pada awal Juli 2026 di wilayah Nusa Penida. 

"Setelah memperoleh keterangan dari korban, orang tua kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Iptu Dewa Alit, Sabtu 1 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit IV Satreskrim Polres Klungkung segera melakukan serangkaian penyelidikan. 

Polisi mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada IWA. 

Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut di rumahnya di Dusun Batumulapan tanpa perlawanan. 

Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Klungkung guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik juga menemukan dugaan adanya peristiwa lain yang diduga masih berkaitan dengan kasus tersebut. 

Temuan itu kini masih didalami untuk memastikan keterkaitannya sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban. 

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Dewa Alit. (mit)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.