Pemprov Sulteng Sebut Pencabutan Status Tuan Rumah FORNAS Berpotensi Rugikan Daerah
Fadhila Amalia August 03, 2026 09:07 AM

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menilai pencabutan status daerah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027 berpotensi menimbulkan berbagai kerugian bagi daerah, baik dari aspek kepercayaan publik, perencanaan pembangunan, maupun sumber daya yang telah dikeluarkan selama masa persiapan.

Penilaian tersebut disampaikan dalam surat keberatan yang dilayangkan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) Nasional menyusul terbitnya Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 mencabut penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027.

Dalam surat itu, Pemprov Sulteng menyebut keputusan tersebut dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menyelenggarakan agenda nasional yang sebelumnya telah dipercayakan kepada Sulawesi Tengah.

Baca juga: Pemprov Sulteng Minta KORMI Kembalikan Status Tuan Rumah FORNAS dalam 14 Hari

Selain itu, pemerintah daerah menilai berbagai persiapan yang telah dilakukan sejak penetapan sebagai tuan rumah berpotensi menjadi sia-sia apabila keputusan pencabutan tetap diberlakukan.

Persiapan tersebut meliputi penyusunan rencana kerja, koordinasi dengan berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan, serta penyampaian komitmen dukungan terhadap pelaksanaan FORNAS IX Tahun 2027.

Pemprov juga menyoroti dampak terhadap agenda pembangunan dan promosi daerah.

Menurut pemerintah, sejumlah program telah diselaraskan dengan rencana penyelenggaraan FORNAS sebagai momentum untuk memperkenalkan potensi Sulawesi Tengah di tingkat nasional.

Atas dasar itu, Pemprov meminta KORMI Nasional meninjau kembali keputusannya dengan membatalkan pencabutan dan mengembalikan status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027.

Pemerintah daerah juga mengusulkan dilakukannya dialog resmi bersama KORMI Nasional dan KORMI Sulteng agar seluruh persoalan yang menjadi dasar evaluasi dapat dibahas secara terbuka dan diselesaikan melalui musyawarah.

Dalam surat keberatan tersebut, Pemprov Sulteng memberikan waktu selama 14 hari kalender kepada KORMI Nasional untuk memberikan klarifikasi dan tindak lanjut.

Apabila tidak terdapat respons dalam jangka waktu tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Tukin TNI dan Kemhan Naik, Cek Daftar Tunjangan Prajurit di Luar Gaji Pokok

Meski demikian, Pemprov menegaskan tetap mengutamakan penyelesaian melalui komunikasi yang konstruktif demi menjaga hubungan kelembagaan serta memastikan kepastian penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.