Pemprov Sulteng Minta KORMI Kembalikan Status Tuan Rumah FORNAS dalam 14 Hari
Fadhila Amalia August 03, 2026 09:07 AM

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan waktu selama 14 hari kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) Nasional untuk merespons surat keberatan atas pencabutan status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.

Tenggat waktu tersebut tercantum dalam surat resmi dikirimkan Pemprov Sulteng kepada KORMI Nasional sebagai tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026.

Dalam surat itu, Pemprov meminta KORMI Nasional membatalkan keputusan pencabutan sekaligus memulihkan kembali penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027.

Baca juga: Status Tuan Rumah FORNAS Dicabut, Pemprov Sulteng Ajukan Keberatan ke KORMI Nasional

Pemerintah daerah menilai keputusan tersebut diambil tanpa melalui komunikasi dan koordinasi memadai dengan pihak yang selama ini telah mempersiapkan penyelenggaraan ajang olahraga masyarakat tingkat nasional tersebut.

Pemprov Sulteng juga mengusulkan agar KORMI Nasional membuka ruang dialog bersama KORMI Provinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah daerah guna mencari penyelesaian secara musyawarah.

Menurut pemerintah daerah, komunikasi yang terbuka diperlukan agar seluruh persoalan yang menjadi dasar evaluasi dapat dibahas secara objektif, termasuk kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, hingga dukungan penyelenggaraan.

Selain meminta pemulihan status tuan rumah, Pemprov Sulteng menegaskan pencabutan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, baik dari sisi moral maupun material.

Berbagai persiapan disebut telah dilakukan sejak Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027.

Pemprov juga mengingatkan bahwa apabila dalam waktu 14 hari sejak surat diterima tidak ada klarifikasi maupun tindak lanjut dari KORMI Nasional, pemerintah akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Tukin TNI dan Kemhan Naik, Cek Daftar Tunjangan Prajurit di Luar Gaji Pokok

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian melalui dialog dan berharap polemik tersebut dapat diselesaikan secara konstruktif demi menjaga kepastian hukum, marwah kelembagaan, serta kelancaran penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.