TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengajukan keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) Nasional atas keputusan mencabut status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.
Keberatan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Pengurus KORMI Nasional sebagai respons atas terbitnya Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026.
Dalam surat itu, Pemprov Sulawesi Tengah menilai pencabutan status tuan rumah dilakukan tanpa melalui komunikasi dan koordinasi yang memadai dengan pemerintah daerah sebelumnya telah ditetapkan sebagai penyelenggara FORNAS IX Tahun 2027.
Baca juga: ATR/BPN Sabet Juara II Beregu Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026
Pemerintah provinsi berpendapat bahwa penetapan tuan rumah bukan sekadar keputusan administratif, melainkan telah melahirkan komitmen dan tanggung jawab bersama antara KORMI Nasional dan pemerintah daerah.
Sejak penunjukan tersebut, berbagai tahapan persiapan disebut telah dijalankan. Mulai dari penyusunan rencana pelaksanaan, koordinasi lintas instansi, hingga penyampaian dukungan terhadap penyelenggaraan ajang olahraga masyarakat tingkat nasional itu.
Pemprov Sulteng juga menilai keputusan pencabutan belum mencerminkan prinsip tata kelola organisasi yang baik karena tidak memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan terkait kesiapan penyelenggaraan.
Sejumlah aspek yang dinilai belum pernah diklarifikasi antara lain menyangkut kesiapan anggaran, fasilitas pendukung, sarana dan prasarana, keamanan, serta dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan FORNAS.
Selain mempersoalkan prosedur, pemerintah daerah juga menyoroti potensi dampak yang ditimbulkan akibat pencabutan status tersebut.
Menurut Pemprov, keputusan itu dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap kesiapan Sulawesi Tengah sebagai penyelenggara agenda nasional, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian atas waktu, tenaga, dan sumber daya yang telah dikeluarkan selama proses persiapan.
Baca juga: Bapenda Sulteng Siapkan Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi, Tak Perlu Antre di Samsat
Di dalam surat keberatan itu, Pemprov Sulteng meminta KORMI Nasional membatalkan keputusan pencabutan, memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027, serta membuka ruang dialog resmi bersama KORMI Provinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov memberikan waktu selama 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI Nasional memberikan tanggapan dan klarifikasi.
Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada respons, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.(*)