SURYA.CO.ID -C
Setya Budi Dias, anggota Brimob Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi KPK ini memiliki harta kekayaan tidak sampai Rp 1 miliar.
Padahal, dari kasus yang kini diungkap KPK itu itu diduga Dias bekerjasama dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto memeras Bupati Anom Widiyantoro sebesar Rp 2 miliar.
Bahkan, dari uang itu sudah ada Rp 1,2 miliar yang sudah di tangan Lilik Budi.
Namun, dilansir dari laman e-LHKPN KPK, Dias melaporkan harta kekayaannya terakhir kali ke KPK pada 19 Februari 2026 dengan jabatan pengelola keprotokolan di KPK, sebesar Rp 761.600.000.
Baca juga: Sosok Lilik Budi, Ayah Staf KPK yang Jadi Tersangka Makelar Kasus Bupati Pemalang, Ini Pekerjaannya
Aset terbesar yang dimiliki Dias berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 490.000.000.
Dia tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan di kota Kendal.
Selain itu, Dias juga alat transportasi dan mesin senilai Rp 215.000.000.
Dia tercatat memiliki dua unit motor merek Honda Vario dan CB150R.
Dia juga memiliki satu unit mobil Suzuki Baleno.
Dias juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 4.500.000, kas dan setara kas senilai Rp 57.100.000.
Namun, dia juga memiliki hutang Rp 5.000.000.
Dengan demikian, Dias memiliki total harta kekayaan senilai Rp 761.600.000.
Sebelumnya, KPK membeber peran Setya Budi Dias Oktavianto dalam kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Di kasus pemerasan ini, Setya Budi Dias tidak terlibat langsung dalam pertemuan maupun transaksi uang suap dengan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Namun, Setya Budi lah membocorkan informasi tentang kasus yang menjerat Bupati Anom kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Hal ini diungkap Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dikatakan, informasi yang diterima Lilik menjadi alat untuk mendekati Bupati Pemalang Anom Widiyantoro agar mau memberikan uang untuk pengurusan perkara.
“Yang bersangkutan (Setya Budi Dias) karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada LBS (Lilik Budi Suprianto) selaku orangtuanya atau bapaknya,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Taufik mengatakan, pendekatan yang dilakukan Lilik Budi Suprianto meyakinkan Bupati Anom dari informasi yang didapatkan dan menunjukkan bukti anaknya bertugas di KPK.
“Kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati sehingga Bupati ini merasa ‘ah ini bisa dipercaya begitu informasinya’ karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK,” ujarnya.
“Ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang,” sambungnya.
Taufik mengatakan, dalam pertemuan dengan Bupati Anom, Lilik memberikan informasi terkait pengurusan kasus dugaan korupsi suap proyek di Pemkab Pemalang.
“Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan. Yaitu suap proyek, jabatan,” ucap dia.
Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar.
Setelah yakin Lilik dapat membantu, Anom pun menyetujui untuk menyiapkan uang tersebut.
"Agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," ujar Ahmad.
Bupati Anom dan Gus Haris kemudian mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan swasta.
"Bupati Pemalang meminta uang ke perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA (Gus Haris) mengumpulkan uang Rp 1,98 miliar," ujar Ahmad Taufik.
Pada akhirnya, Anom melalui Harus, memberikan "uang muka" sebanyak Rp1,2 miliar kepada Lilik.
Mengenai sisa pembayaran yang diminta Lilik, Achmad mengatakan penyidik KPK masih menelusuri ke mana aliran dananya.
Dengan fakta ini, KPK akhirnya menetapkan Bupati Anom Widiyantoro, staf KPK Setya Budi Dias Octavianto, Lilik Budi Supriyanto dan Mohamad Haris sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, terhadap Anom Widiyantoro bersama-sama Gus Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Setya Budi Dias memiliki siasat untuk menghapus jejaknya di kasus ini.
Dia memanfaatkan fitur menghapus pesan secara otomatis atau Timer saat berkomunikasi dengan sang ayah, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Siasat Dias saat berkomunikasi dengan ayahnya ini terungkap setelah tim penyidik KPK meneliti ponselnya.
Baca juga: Imbas Staf KPK Setya Budi Dias Terlibat Pemerasan Bupati Pemalang, Peneliti Ungkit 2 Kasus Serupa
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan tim penyidik mengamankan barang bukti berupa telepon seluler milik Setya Budi dan langsung menemukan sejumlah kejanggalan.
Ia membeberkan bukti percakapan Setya Budi dengan sang ayah selalu memakai pengaturan waktu agar pesan hilang dengan sendirinya.
"Antara percakapan DIS dengan LBS selaku anak, tim menemukan analisa di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus," ungkap Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Taufik menyoroti perbedaan perlakuan Setya Budi saat bertukar pesan dengan pihak lain.
Tersangka sama sekali tidak mengaktifkan fitur penghapus pesan otomatis ketika menghubungi staf KPK lainnya maupun pihak luar.
"Padahal di sisi lain percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain gitu, itu tidak menggunakan itu," tambahnya.
Taufik mengajak publik membayangkan keanehan tersebut, mengingat seseorang normalnya tidak perlu memasang pengatur waktu pesan saat mengobrol santai dengan orang tua sendiri.
KPK meyakini percakapan dengan pengamanan berlapis tersebut menyimpan jejak aliran dana pemerasan.
Taufik memastikan tim penyidik memegang bukti-bukti lain yang berkesesuaian dengan fakta lapangan.
Penyidik juga memastikan bahwa Dias terbukti menerima transfer atau pemberian uang dari ayahnya secara langsung.
Dikutip dari Tribunnews, staf KPK ini bernama Setya Budi Dias Oktavianto.
Budi Prasetyo menyebut yang bersangkutan merupakan staf administrasi perbantuan dari instansi kepolisian.
Setya Budi berstatus sebagai anggota Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Korps Brimob Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Ia memiliki rekam jejak yang cukup panjang di komisi antirasuah, termasuk pernah menjadi ajudan bagi pimpinan KPK periode terdahulu.
Ia juga pernah menjalankan tugas negara sebagai pasukan perdamaian PBB di Sudan.
Budi menegaskan bahwa institusinya tidak akan pandang bulu dalam memproses hukum siapa pun, termasuk anggotanya sendiri.
"Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan insan komisi itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakkan tiang integritas," tegasnya. (kompas.com)