19 Orang Tewas, Pemilik Truk Tangki dan Direktur ALS Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus di Muratara
Odi Aria August 03, 2026 11:27 AM

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU– Penanganan kasus kecelakaan maut antara Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memasuki babak baru.

Polres Musi Rawas Utara resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 19 orang tersebut.

Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama melalui Kasat Lantas Polres Musi Rawas Utara AKP Muhamad Karim membenarkan perkembangan tersebut.

"Benar, perkaranya naik penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka," kata Karim saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Karim mengungkapkan, dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing adalah SH, selaku pemilik perusahaan truk tangki BBM, serta Direktur PT ALS.

Namun, identitas lengkap kedua tersangka belum diumumkan kepada publik.

"Namun untuk lengkapnya nanti akan disampaikan pihak unsur pimpinan bersama-sama pihak unsur kejaksaan," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 50 orang saksi.

Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi di lokasi kejadian, saksi ahli, hingga jajaran manajemen dari kedua perusahaan yang terlibat.

Menurut Karim, penyidik menelusuri seluruh rangkaian aktivitas, mulai dari keberangkatan truk tangki hingga operasional manajemen Bus ALS di Medan.

"Mulai dari saksi di lapangan, saksi ahli, hingga jajaran manajemen kedua belah pihak dari awal truk berangkat hingga manajemen ALS di Medan," jelasnya.

Polisi menyatakan surat panggilan terhadap kedua tersangka akan segera dilayangkan.

Karena keduanya berdomisili di luar Provinsi Sumatera Selatan, penyidik akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses pemanggilan.

Selain itu, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyidikan, seluruh proses pemeriksaan akan didokumentasikan dalam bentuk rekaman video.

"Untuk menjaga akuntabilitas, seluruh rangkaian pemeriksaan nantinya akan direkam dalam bentuk dokumentasi video penyidikan," pungkas Karim.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.