KPK Belum Putuskan Banding atau Terima Atas Vonis 2 Tahun Gubri Nonaktif Abdul Wahid
Sesri August 03, 2026 11:29 AM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih menyatakan pikir-pikir atas vonis 2 tahun terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Hingga Senin (3/8/2026) ini, JPU KPK belum menentukan sikap, apakah akan menempuh upaya hukum banding, atau menerima.

"Benar (KPK masih memanfaatkan waktu 7 hari pikir-pikir)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikonfirmasi, Senin pagi.

Menurut Budi, pada dasarnya KPK menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dalam perkara dengan terdakwa Abdul Wahid.

"Kami juga mengapresiasi majelis hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK," sebut Budi.

Ia bilang, putusan yang dijatuhkan majelis hakim, menegaskan bahwa proses pembuktian yang dilakukan JPU KPK di persidangan memperoleh pengakuan dan penilaian hukum dari majelis hakim.

Lanjut dia, atas putusan itu, JPU KPK masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim, sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut. 

Ia menambahkan, prinsipnya, setiap langkah yang diambil KPK akan didasarkan pada pertimbangan yuridis yang objektif, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan penegakan hukum serta rasa keadilan. 

"Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam sidang vonis yang digelar Kamis (30/7/2026) lalu terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, divonis hukuman 2 tahun pidana penjara.

Baca juga: Ucapkan Terima Kasih Dukungan Masyarakat, Abdul Wahid: Perjuangan Belum Selesai

Baca juga: Tanggapi Vonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Saya Tidak Bersalah, Tidak Ada Bukti

Abdul Wahid disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 80 hari.

Tak hanya itu, Abdul Wahid turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp1,45 miliar.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah perkara inkrah setelah 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Vonis 2 tahun ini, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dimana JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan.

Sebagai informasi, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.