Pemkot Bekasi akan Tertibkan 80 Bangunan Liar di Pejuang Medan Satria
Joseph Wesly August 03, 2026 11:50 AM

 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, MEDAN SATRIA- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menertibkan sekitar 80 bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran kali di Jalan Tanafit, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria.

Langkah tersebut diambil setelah Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meninjau langsung lokasi pada Minggu (2/8/2026).

Tinjau Lokasi Usai Keluhan Warga

Dalam peninjauan itu, Tri didampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi Idi Sutanto, Camat Medan Satria Budi Rahman, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Tinjauan Tri dilakukan menyusul keluhan warga terkait banjir air limbah rumah tangga yang telah terjadi selama bertahun-tahun akibat tersumbatnya aliran saluran.

Mereka mengecek kondisi saluran air sekaligus memetakan langkah percepatan penanganan agar persoalan yang dikeluhkan warga segera teratasi.

Saluran Tertutup Bangli Sepanjang 500 Meter

Hasil peninjauan menunjukkan saluran kali sepanjang kurang lebih 500 meter dipenuhi sekitar 80 bangli.

Bangli tersebut bahkan berdiri hingga sekitar 13 meter dari bibir jalan sehingga menutup akses aliran air sekaligus menyulitkan petugas saat melakukan pembersihan maupun pemeliharaan saluran.

Akibatnya, air limbah rumah tangga tidak dapat mengalir dengan lancar dan meluap ke permukiman warga.

Genangan tersebut bukan berasal dari luapan sungai saat hujan, melainkan dari saluran pembuangan domestik yang berwarna hitam, mengeluarkan bau tidak sedap, serta berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat.

Pemkot Percepat Penertiban dan Normalisasi

Menanggapi kondisi tersebut, Tri memastikan Pemkot Bekasi akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, bangli yang menghambat fungsi saluran air tidak dapat dibiarkan karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.

“Fungsi utama saluran air adalah mengalirkan air dengan lancar, bukan tertutup oleh bangunan. Kami akan mempercepat proses penertiban sesuai prosedur agar normalisasi dapat segera dilakukan dan persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat bisa diselesaikan secara tuntas,” tegas Tri dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).

Tri menjelaskan, normalisasi kali menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemkot Bekasi dalam memperbaiki sistem drainase sekaligus mengurangi titik-titik genangan di berbagai wilayah.

Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta mempercepat koordinasi agar penanganan di lapangan tidak berlangsung berlarut-larut.

Selain penertiban bangli, Tri juga menginstruksikan Dinas BMSDA bersama aparatur wilayah segera menyusun langkah teknis, termasuk membuka akses bagi alat berat sehingga proses normalisasi saluran dapat langsung dilakukan setelah area dinyatakan bersih.

“Setelah penertiban dilakukan, normalisasi harus segera dilaksanakan agar saluran kembali berfungsi optimal dan lingkungan menjadi lebih bersih serta sehat,” paparnya. (M37)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.