Jambi Top 7, Pemuda RA hanya Bernyali Rampas HP Anak Kecil
asto s August 03, 2026 12:11 PM

Pemuda 22 tahun di Jambi ini beraninya merampas HP anak kecil, tidak berani ke orang dewassa. Saat ini dia ditangkap Polsek Telanaipura.

Berikut ini Jambi Top 7 selengkapnya:

Pria Balik Arah Datangi Anak-Anak Lagi Main di Jambi lalu Rampas Ponsel Mereka



 

BARANG BUKTI - Kapolsek Telanaipura, AKP Amran menunjukkan barang bukti pencurian saat menyampaikan keterangan pers, Sabtu (1/8/2026).
BARANG BUKTI - Kapolsek Telanaipura, AKP Amran menunjukkan barang bukti pencurian saat menyampaikan keterangan pers, Sabtu (1/8/2026).(Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

"Saat itu korban yang masih anak-anak sedang bermain handphone, kemudian didatangi dua orang laki-laki. Salah satunya sempat berbalik arah, turun dari sepeda motor dan langsung menarik handphone."
AKP Amran
Kapolsek Telanaipura

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Tim Opsnal Polsek Telanaipura mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial RA (22).

Ia ditangkap karena diduga merampas telepon genggam milik dua anak yang tengah bermain di kawasan Jalan Mpu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Kapolsek Telanaipura, AKP Amran mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 20.12 WIB.


Baca Selengkapnya



Jual Beli Arisan di Merangin, Uang Rp6 Miliar Milik Ratusan Korban Amblas



 

PENIPUAN BERKEDOK ARISAN - Ratusan orang di beberapa desa Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, menjadi korban penipuan berkedok jual beli arisan. Total kerugian mencapai Rp6 miliar. Cara pelaku beraksi sangat halus. 
PENIPUAN BERKEDOK ARISAN - Ratusan orang di beberapa desa Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, menjadi korban penipuan berkedok jual beli arisan. Total kerugian mencapai Rp6 miliar. Cara pelaku beraksi sangat halus. (Tribunjambi.com/tribunjambi)

 

Ratusan orang di beberapa desa Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, menjadi korban penipuan berkedok jual beli arisan. Total kerugian mencapai Rp6 miliar. Cara pelaku beraksi sangat halus. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penipuan berkedok arisan kembali mencuat di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Kerugian ratusan korban mencapai Rp6 miliar.

Modus arisan bodong yang diduga dijalankan seorang perempuan berinisial D, warga Desa Bukit Bungkul, Kecamatan Renah Pamenang, menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat hingga berhasil menarik puluhan warga untuk menyetorkan uang.

Berdasarkan penelusuran Tribun Jambi, terduga pelaku menawarkan arisan kepada warga di Desa Bukit Bungkul maupun desa-desa sekitar. Kedekatan hubungan sosial menjadi modal utama untuk membangun kepercayaan para calon peserta.

Korban mengaku tidak menaruh curiga karena pelaku merupakan warga setempat yang dikenal luas dan memiliki hubungan kekerabatan dengan banyak warga.


Baca Selengkapnya



Usai Razia, Tambang Emas Ilegal Kembali Beroperasi di Sumay Tebo Jambi



 

TAMBANG EMAS ILEGAL - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di sepanjang aliran Sungai Batanghari, tepatnya di kawasan Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 
TAMBANG EMAS ILEGAL - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di sepanjang aliran Sungai Batanghari, tepatnya di kawasan Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. (HO/IST)

 

TRIBUNJAMBI.COM — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di sepanjang aliran Sungai Batanghari, tepatnya di kawasan Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

Puluhan mesin dompeng tambang emas ilegal tersebut berlangsung secara terang-terangan hingga memicu keresahan mendalam bagi warga setempat yang menolak keberadaan tambang ilegal tersebut.

Masyarakat mengeluhkan suara bising dari raungan mesin-mesin rakitan dompeng, ancaman kerusakan lingkungan, hingga tingkat pencemaran air Sungai Batanghari yang semakin parah akibat pembuangan limbah sisa penyedotan emas.

Visual maraknya PETI ini terlihat jelas dalam unggahan video akun Instagram @kabarjambikito.id pada Senin (3/8/2026). 


Baca Selengkapnya



Ayah Kandung di Batang Hari yang Diduga Jual Bayi Kini Tersangka dan Ditahan Polda Jambi



 

Bayi perempuan berinisial G (8 bulan) yang menjadi korban dugaan penjualan oleh ayah kandungnya akhirnya dikembalikan kepada ibu kandungnya, PSR, di Mapolda Jambi, Rabu (29/7/2026).
Bayi perempuan berinisial G (8 bulan) yang menjadi korban dugaan penjualan oleh ayah kandungnya akhirnya dikembalikan kepada ibu kandungnya, PSR, di Mapolda Jambi, Rabu (29/7/2026).(Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perkembangan baru terjadi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap bayi berusia delapan bulan di Jambi. Ayah kandung bayi berinisial TH alias Teddy kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jambi.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum ibu kandung bayi, Prayogi Yulisti, Senin (3/8/2026). 

Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan Teddy menjadi jawaban atas desakan pihak keluarga yang sejak awal meminta penyidik segera memberikan kepastian hukum.

"Untuk Teddy sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Polda Jambi," kata Prayogi.

Viral Perampasan HP Anak-anak di Solok Sipin Jambi, Pemuda Ditangkap Polisi



 

AKSI CURAT - Jajaran Tim Opsnal Polsek Telanaipura, Provinsi Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial. Seorang pemuda berinisial RA (22) resmi ditangkap usai diduga nekat melakukan perampasan ponsel milik dua bocah yang sedang asyik bermain di kawasan pemukiman warga.
AKSI CURAT - Jajaran Tim Opsnal Polsek Telanaipura, Provinsi Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial. Seorang pemuda berinisial RA (22) resmi ditangkap usai diduga nekat melakukan perampasan ponsel milik dua bocah yang sedang asyik bermain di kawasan pemukiman warga.(Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

TRIBUNJAMBI.COM — Jajaran Tim Opsnal Polsek Telanaipura, Provinsi Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial. 

Seorang pemuda berinisial RA (22) resmi ditangkap usai diduga nekat melakukan perampasan ponsel milik dua bocah yang sedang asyik bermain di kawasan pemukiman warga.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi di kawasan Jalan Mpu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 20.12 WIB. 

Adapun korban kejahatan tersebut merupakan dua anak yang masih di bawah umur, yakni Rafardhan Atharahman (7) dan Muhammad Gibran Al Hammam (8).


Baca Selengkapnya



Dalam Sehari, Damkartan Kota Jambi Padamkan 2 Kebakaran Lahan, Waspada Tak Bakar Sampah



 

KEBAKARAN LAHAN - Dalam sehari, Minggu (2/8/2026), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi menangani dua peristiwa kebakaran lahan di lokasi berbeda dengan luas lahan yang terbakar mencapai puluhan meter persegi. (Damkartan Kota Jambi)
KEBAKARAN LAHAN - Dalam sehari, Minggu (2/8/2026), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi menangani dua peristiwa kebakaran lahan di lokasi berbeda dengan luas lahan yang terbakar mencapai puluhan meter persegi. (Damkartan Kota Jambi)(TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Musim kemarau yang mulai melanda Kota Jambi memicu meningkatnya kejadian kebakaran lahan. 

Dalam sehari, Minggu (2/8/2026), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi menangani dua peristiwa kebakaran lahan di lokasi berbeda dengan luas lahan yang terbakar mencapai puluhan meter persegi.

Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandy, mengatakan kedua kejadian tersebut berhasil ditangani sehingga api tidak meluas ke kawasan di sekitarnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan ataupun membakar sampah dengan cara dibakar, terutama saat musim kemarau. Kondisi vegetasi yang kering membuat api sangat mudah menyebar dan berpotensi memicu kebakaran yang lebih besar," kata Mustari Affandy. Senin pagi (3/8/2026).

Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 13.12 WIB di lahan yang berada di dekat BBH dan Sekolah Rakyat, RT 42, Kelurahan Mayang, Kecamatan Alam Barajo.


Baca Selengkapnya



Sosok Warga Tebo Jambi Diamankan Polda Sumbar saat Razia Tambang Emas Ilegal Solok Selatan



 

RAZIA PETI  - Ilustrasi Aktivitas tambang emas ilegal pakai alat berat. Langkah penggerebekan lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang digelar jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat di Kabupaten Solok Selatan mengungkap keterlibatan warga asal luar daerah, yakni dari Provinsi Jambi. 
RAZIA PETI - Ilustrasi Aktivitas tambang emas ilegal pakai alat berat. Langkah penggerebekan lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang digelar jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat di Kabupaten Solok Selatan mengungkap keterlibatan warga asal luar daerah, yakni dari Provinsi Jambi. (HO/IST)

 

TRIBUNJAMBI.COM — Langkah penggerebekan lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang digelar jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat di Kabupaten Solok Selatan mengungkap keterlibatan warga asal luar daerah, yakni dari Provinsi Jambi. 

Dalam operasi penertiban PETI tersebut, personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Tebo, Jambi.

Pria berinisial N (27 tahun) warga asal Tebo, Jambi, tersebut ditangkap saat berada di lokasi penambangan di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan. 

Dalam aktivitas tambang liar tersebut, N berperan langsung sebagai operator alat berat ekskavator.


Baca Selengkapnya



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.