Pria Asal Klaten Gagal Curi Motor di Sragen, Ternyata Residivis Kasus Penganiayaan Dua Tahun Silam
Putradi Pamungkas August 03, 2026 01:29 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Aksi pencurian motor di Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah berhasil digagalkan warga.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis asal Kabupaten Klaten itu ditangkap saat berusaha melarikan diri ke area persawahan di Dukuh Doyong, Desa Doyong, Kecamatan Miri, Jumat (31/7/2026) pagi.

Pelaku diketahui bernama Yulianto (41), warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.

Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang berbeda.

Residivis Pernah Dipenjara karena Kasus Penganiayaan

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan Yulianto merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara pada 2024.

"Yulianto merupakan residivis tindak pidana tindak pidana penganiayaan pada tahun 2024," kata Dewiana, Senin (3/8/2026).

Menurut Dewiana, pelaku menjalani hukuman di Lapas Klaten selama satu tahun enam bulan.

Ia menjelaskan, pelaku kembali melakukan tindak pidana karena alasan ekonomi.

"Pelaku melakukan tindak pidana dengan kasus yang berbeda karena motif mendapatkan uang dengan jalan pintas," kata dia.

PENCURIAN MOTOR - Lokasi pencurian motor di Dukuh Doyong, Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Residivis asal Ceper, Klaten, mencuri motor Honda Supra X 125 milik petani di area persawahan
PENCURIAN MOTOR - Lokasi pencurian motor di Dukuh Doyong, Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Residivis asal Ceper, Klaten, mencuri motor Honda Supra X 125 milik petani di area persawahan (TribunSolo.com/Istimewa)

Gagal Mencuri Motor di Area Persawahan

Dalam kasus terbaru, Yulianto berusaha mencuri sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi AD 2018 EE milik Sarmin, warga Desa Pendem, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.

Saat itu, sepeda motor terparkir di area persawahan dengan posisi anak kunci masih menempel.

Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Namun, upaya pencurian itu dipergoki warga.

Pelaku pun gagal membawa kabur kendaraan dan langsung diamankan warga di sekitar lokasi.

"Pelaku mengambil sepeda motor milik korban saat terparkir di persawahan posisi anak kunci masih menempel, namun aksinya gagal, dan berhasil diamankan warga," kata dia.

Baca juga: Residivis Asal Klaten Curi Motor Petani di Sragen, Ditangkap Warga Saat Kabur dari Sawah

Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun

Setelah diamankan warga, pelaku segera dibawa ke Polsek Miri untuk menghindari amukan massa sekaligus menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Miri guna menghindari kemarahan warga dari lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti ke Polsek Miri untuk tindak lanjut proses hukum lebih lanjut," pungkas dia.

Atas perbuatannya, Yulianto dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.