Harga Emas Antam Senin 3 Agustus 2026 Naik! Cek Daftar Lengkap Pecahan 0,5 Gram hingga 1 Kilogram
Hironimus Rama August 03, 2026 12:15 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA — Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Senin (3/8/2026).

Berdasarkan pembaruan resmi pukul 08.30 WIB, harga dasar emas Antam naik sebesar Rp7.000 per gram, berada di level Rp2.610.000 per gram dari harga sebelumnya di posisi Rp2.603.000 per gram.

Kenaikan positif ini juga berdampak pada harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Logam Mulia. Harga buyback hari ini tercatat naik Rp11.000 menjadi Rp2.379.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Antam, Sabtu 1 Agustus 2026, Anjlok Rp20.000 per Gram, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bagi masyarakat atau investor yang ingin memantau rincian biaya, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen.

Daftar Lengkap Harga Dasar dan Pajak Emas Antam (03 Agustus 2026)

Berikut adalah rincian harga dasar serta harga setelah penambahan pajak PPh 0,25 % untuk berbagai pilihan berat:

  • 0,5 gram Rp 1.355.000 (+pajak PPh Rp 1.358.388)
  • 1 gram Rp 2.610.000 (+pajak PPh Rp 2.616.525)
  • 2 gram Rp 5.160.000 (+pajak PPh Rp 5.172.900)
  • 3 gram Rp 7.715.000 (+pajak PPh Rp 7.734.288)
  • 5 gram Rp 12.825.000 (+pajak PPH Rp 12.857.063)
  • 10 gram Rp 25.595.000 (+pajak PPh Rp 25.658.988)
  • 25 gram  Rp 63.862.000 (+pajak PPH Rp 64.021.655)
  • 50 gram Rp 127.645.000 (+pajak PPh Rp 127.964.113)
  • 100 gram Rp 255.212.000 (+pajak PPh Rp 255.850.030)
  • 250 gram Rp 637.765.000 (+pajak PPh Rp 639.359.413
  • 500 gram Rp 1.275.320,000 (+pajak PPh Rp 1.278.508.300)
  • 1000 gram  (1 kg) Rp 2.550.600.000 (+pajak PPH 2.556.976.500)

Informasi Penting Transaksi Buyback

Bagi pemilik emas yang berencana melakukan penjualan kembali (buyback), perlu memperhatikan ketentuan perpajakan terbaru yang berlaku:

Ketentuan Pajak PPh 22: Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan total nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 % . Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Validasi Identitas (NIK/NPWP): Berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Pastikan data identitas Anda sudah valid dan sesuai sebelum melakukan transaksi di butik logam mulia terdekat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.