TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana persidangan praperadilan Roy Suryo melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026), sempat memanas.
Ketegangan terjadi saat tim kuasa hukum Roy Suryo mencecar ahli hukum yang dihadirkan Polda Metro Jaya yakni Hendri Jayadi Pandiangan.
Kredibilitas Hendri sebagai ahli diragukan oleh pihak pemohon lantaran pengakuannya yang tidak membaca utuh putusan praperadilan sebelumnya.
Momen panas ini bermula saat salah satu kuasa hukum Roy Suryo mempertanyakan apakah Hendri telah mempelajari Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang dalam amar putusannya telah memenangkan Roy Suryo dan menyatakan penangkapan serta penahanannya tidak sah.
“Apakah Saudara pernah diberikan putusan praperadilan sebelumnya oleh Termohon dan Saudara sudah baca, Saudara sudah kaji?” tanya kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Mendengar pertanyaan itu, Hendri Jayadi memberikan jawaban yang mengejutkan seisi ruang sidang.
“Izin Yang Mulia, saya memang diberikan putusan itu tapi saya tidak baca,” jawab Hendri.
Sontak jawaban tersebut memancing reaksi keras dari tim hukum Roy Suryo.
Mereka langsung mempertanyakan bagaimana mungkin seorang ahli hukum memberikan keterangan mengenai kasus tersebut tanpa membaca dokumen hukum paling krusial dalam perkara ini.
“Saudara tidak baca ya?” tanya kuasa hukum memastikan.
Hendri kemudian mencoba membela diri dengan mengatakan, “Saya tahu isi putusan itu.”
Namun pernyataan Hendri justru menjadi bumerang.
Tim hukum Roy Suryo langsung melontarkan kritik tajam yang menyudutkan posisi ahli.
“Bagaimana Saudara mau tahu isi putusan sementara Saudara nggak baca?” cecar kuasa hukum Roy Suryo yang disambut tawa kecil di ruang sidang.
“Saya jadi meragukan keahlian Saudara ini,” tegas tim hukum Pemohon.
Pihak Roy Suryo menilai seorang ahli seharusnya melakukan pengkajian mendalam terhadap fakta hukum yang sudah diputuskan pengadilan sebelumnya, apalagi putusan tersebut menjadi dasar diajukannya tuntutan ganti rugi saat ini.
Hendri Jayadi kemudian mencoba memberikan klarifikasi atas alasannya tidak membaca utuh putusan tersebut. Ia berdalih ingin menjaga objektivitas agar tidak terkontaminasi oleh pokok perkara.
“Izin Yang Mulia, saya harus objektif memandang itu. Saya tidak mau terkontaminasi di dalam pokok perkara. Saya hanya membatasi diri saya kaitan dengan praperadilan berkaitan salah penahanan,” bela Hendri.
Ia menambahkan meskipun tidak membaca secara keseluruhan, ia mengaku telah dibekali dokumen-dokumen pendukung oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Saya dibekali oleh dokumen-dokumen. Saya baca, saya lihat, lalu saya pelajari,” ucapnya.
Dalam praperadilan Jilid III ini, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, menuntut Polda Metro Jaya membayar ganti rugi total sebesar Rp206 juta.
Rinciannya terdiri dari ganti rugi materiil Rp106 juta dan ganti rugi immateriil Rp100 juta.
Tuntutan ini diajukan setelah pada putusan praperadilan sebelumnya, hakim menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Pihak Roy Suryo menyatakan uang ganti rugi tersebut nantinya tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan bakal disumbangkan seluruhnya ke panti asuhan sebagai bentuk perlawanan moral terhadap tindakan abuse of power.
Kasus Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi berpusat pada penetapannya sebagai tersangka, wajib lapor, hingga penjemputan paksa dan pelimpahan berkas ke kejaksaan pada Juni 2026.
Hingga kemudian Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka yang disandangnya.