BRIN Peringatkan Dampak Batas Nikotin, Jutaan Petani Tembakau Terancam Jika Aturan Dipaksakan
Budi Sam Law Malau August 03, 2026 01:33 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menetapkan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau.

Kebijakan tersebut dinilai harus dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan dampak besar terhadap petani, industri, hingga keberlanjutan komoditas tembakau nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) saat ini tengah mengkaji usulan pembatasan kadar nikotin dan tar yang mengacu pada sejumlah negara Eropa, yakni maksimal 1 miligram nikotin dan 10 miligram tar per batang rokok.

Namun, Kepala Pusat Riset Tanaman Perkebunan BRIN, Setiari Marwanto, menegaskan implementasi kebijakan tersebut tidak sesederhana menetapkan angka batas kandungan nikotin.

Baca juga: Petani Tembakau Minta PP 28/2024 Dikaji Ulang, Bisa Pukul Industri dan Jutaan Pekerja

Menurutnya, seluruh mata rantai industri pertembakauan harus dipersiapkan agar tidak memicu gejolak di lapangan.

"Persoalan ini bukan perkara mudah. Banyak aspek yang harus diperhatikan, mulai dari petani, varietas tanaman, proses pengolahan di pabrik hingga formulasi produk," kata Setiari dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan terakhir pemerintah pada Juni lalu, pembatasan kadar nikotin dan tar untuk sementara hanya akan difokuskan pada produk tembakau yang melalui proses pengolahan lanjutan, seperti tembakau molase.

Sementara itu, pembahasan terhadap produk berbasis tembakau yang digunakan secara langsung, seperti tembakau rajangan, cerutu, rokok kretek, dan produk tembakau konvensional lainnya, ditunda hingga kajian yang lebih komprehensif selesai dilakukan.

BRIN Usulkan Masa Transisi Panjang

Setiari mengungkapkan, dalam rapat koordinasi antarkementerian bahkan muncul usulan agar penerapan kebijakan dilakukan melalui masa transisi sekitar 30 tahun.

Menurutnya, waktu yang panjang diperlukan karena perubahan tidak hanya menyangkut regulasi, tetapi juga menyentuh proses budidaya di tingkat petani, pengembangan varietas baru, sistem pemupukan, teknologi pengolahan di pabrik, hingga penyesuaian cita rasa produk agar tetap diterima konsumen.

"Semua aspek itulah yang menjadi pertimbangan sehingga diperlukan masa transisi yang panjang agar tidak menimbulkan gejolak. Harapannya petani, pabrik, pelaku usaha hingga konsumen dapat menyesuaikan diri secara bertahap atau smooth transition," ujarnya.

Ribuan Varietas Lokal Berpotensi Terdampak

BRIN mencatat Indonesia saat ini memiliki lebih dari 1.200 aksesi plasma nutfah tembakau lokal yang berasal dari berbagai daerah, mulai Aceh hingga Nusa Tenggara Timur.

Namun, sebagian besar varietas tersebut memiliki kadar nikotin antara 2 hingga 3,5 persen, jauh di atas ambang batas rendah yang tengah diwacanakan pemerintah.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan petani karena hingga kini belum tersedia varietas tembakau dengan kadar nikotin rendah yang siap dibudidayakan secara luas.

"Petani khawatir tembakau mereka tidak lagi dibeli karena kadar nikotinnya dianggap terlalu tinggi. Itu menjadi perhatian kami sehingga kebijakan yang bersentuhan langsung dengan hasil tembakau petani disepakati untuk ditunda sampai benar-benar siap," jelas Setiari.

Petani Khawatir Kehilangan Pasar

Wacana pembatasan kadar nikotin dan tar menuai respons dari kalangan petani tembakau. 

Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan serapan tembakau lokal oleh industri, menggerus pendapatan petani, serta mengancam keberlangsungan ribuan varietas tembakau asli Indonesia yang selama ini menjadi kekayaan hayati nasional.

Karena itu, BRIN menekankan pentingnya penyusunan kebijakan berbasis riset ilmiah dan masa transisi yang memadai agar tujuan perlindungan kesehatan masyarakat dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertembakauan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.