DPRD Bangka Belitung Tidak Setuju Pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Stroke dari Dana Pinjaman
Ardhina Trisila Sakti August 03, 2026 02:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama tim anggaran pemerintah daerah telah menggelar rapat terkait rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah prioritas dan plafon anggaran 2027 di ruang Banggar DPRD Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (3/8/2026) siang.

Dalam pertemuan dibahas, terkait rencana Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang akan meminjam dana Rp 293 Miliar untuk pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Stroke ke Bank Sumsel Babel.

Pengajuan peminjaman telah disampaikan Gubernur Babel ke DPRD Babel dengan nomor surat 903/0567/Bakuda perihal permohonan pembahasan rencana pinjaman daerah. 

Untuk dibahas, pada tahapan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Dengan rencana nominal dipinjam ke Bank Sumsel Babel (BSB) sebesar Rp 293.312.357.000, dengan jangka waktu pinjaman selama tiga tahun dari 2027-2029.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan sesuai jadwal musyawarah, DPRD Babel melaksanakan dua agenda pertama membahas surat usulan Gubernur Babel terkait pinjaman untuk membangun Rumah Sakit Jantung dan Stroke.

"Kita fokus dulu, memang idealnya dibahas Komisi Teknis Komisi II akan tetapi, Badan Musyawarah menyerahkan kepada Banggar. Hari ini dibahas dan alhamdulilah sudah diputuskan," kata Didit kepada Bangkapos.com, Senin (3/8/2026) di DPRD Babel.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan dalam pertemuan itu telah diputuskan, bahwa DPRD Babel menyetujui pembangunan Rumah Sakit jantung dan stroke. Tapi tidak menyetujui terkait peminjaman dana untuk membangun rumah sakit tersebut.

"Intinya DPRD Babel setuju pembangunan Rumah Sakit jantung dan stroke. Akan tetapi kita tidak setuju jika menggunakan pinjaman atau menggunakan APBD, karena kondisi APBD kita belum begitu baik. Maka kita berharap untuk pinjaman intinya DPRD Babel menolak," terangnya.

Didit mengatakan, DPRD Babel juga telah memberikan solusi pembangunan rumah sakit agar jangan menggunakan dana pinjaman. Tetapi menggunakan royalti timah yang belum dibayarkan oleh pemerintah pusat mencapai Rp 2 Triliun.

"Solusinya kita berharap bersama-sama kita meminta kepada pemerintah daerah. Baik Kabupaten Provinsi, mengejar sisa royalti kita yang belum dibayar oleh pusat sebanyak Rp 2 Triliun, itu royalti ekspor tahun 2025, belum turun di 2026, itu saja," lanjutnya.

"Karena tujuan mereka baik dan masuk dalam visi dan misi beliau (Gubernur) . Tetapi karena kondisi APBD kita tidak memungkinkan untuk peminjaman, DPRD tidak setuju pinjaman tersebut itu saja," tutupnya. 

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.