SERAMBINEWS.COM – Agustus 2026 menghadirkan sejumlah tanggal merah yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk merencanakan liburan maupun berkumpul bersama keluarga.
Dari dua hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah, terdapat dua peluang menikmati long weekend, salah satunya tanpa perlu mengambil cuti tahunan.
Selain itu, Agustus 2026 juga memiliki lima hari Minggu sehingga total terdapat tujuh tanggal merah apabila hari libur akhir pekan ikut dihitung.
Berikut daftar lengkap tanggal merah Agustus 2026.
Baca juga: Libur Nasional Agustus 2026: Catat Jadwal Tanggal Merah, Ada Long Weekend yang Sayang Dilewatkan
Dari tujuh tanggal tersebut, hanya 17 Agustus 2026 dan 25 Agustus 2026 yang berstatus sebagai libur nasional. Sementara lima tanggal lainnya merupakan hari libur akhir pekan.
Long Weekend Pertama
Kesempatan long weekend pertama hadir bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Masyarakat dapat menikmati libur selama tiga hari berturut-turut tanpa perlu mengambil cuti tambahan dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga: Selain Hari Lahir Pancasila, Ini Daftar Hari-Hari Penting di Juni 2026, Lengkap dengan Tanggal Merah
Libur tiga hari tersebut dapat dimanfaatkan untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, maupun mengikuti berbagai kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan yang biasanya digelar di berbagai daerah.
Long Weekend Kedua
Peluang long weekend berikutnya dapat diperoleh dengan mengambil cuti tahunan selama satu hari.
Rinciannya sebagai berikut:
Dengan mengambil cuti pada Senin, 24 Agustus 2026, masyarakat dapat menikmati libur selama empat hari berturut-turut.
Agustus 2026 Tidak Ada Cuti Bersama
Meski memiliki dua hari libur nasional, Agustus 2026 tidak disertai cuti bersama.
Artinya, libur nasional pada Senin, 17 Agustus 2026 maupun Selasa, 25 Agustus 2026 tidak mendapat tambahan hari libur dari pemerintah.
Meski demikian, masyarakat tetap memiliki kesempatan menikmati waktu istirahat lebih panjang dengan memanfaatkan akhir pekan.
Khusus menjelang libur Maulid Nabi Muhammad SAW, penambahan satu hari cuti pada Senin, 24 Agustus 2026 menjadi opsi bagi masyarakat yang ingin memperoleh libur selama empat hari berturut-turut. (Serambinews.com/Firdha)