TRIBUNJATENG.COM - Aksi dugaan pencurian kabel jaringan tower Indosat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berakhir gagal setelah dipergoki warga.
Seorang mantan residivis berinisial E (33) berhasil diamankan polisi usai nyaris menjadi sasaran amukan massa, sementara seorang rekannya masih dalam pengejaran.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan tower Indosat milik PT Protelindo yang berada di Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, pada Sabtu (1/8/2026).
Kapolsek Sampara, Iptu Heryanto, menjelaskan bahwa aksi itu pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Sumardin (50) yang sedang menyiram tanaman di depan rumahnya.
Dari lokasi tersebut, ia melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Kedua pria itu terlihat beberapa kali berputar di sekitar jalan poros yang menghubungkan area tower dan Pasar Modern Kapita Lau Dalami sebelum akhirnya menghentikan kendaraan di tepi jalan.
Setelah memarkir sepeda motor, keduanya berjalan kaki menuju kompleks tower.
Baca juga: Kecelakaan Maut Hilux Tabrak Scoopy, Bocah Kelas 5 SD Meninggal Dunia
Salah satu pelaku kemudian masuk ke area tower yang dipagari, sehingga memunculkan kecurigaan warga.
Merasa ada aktivitas yang tidak biasa, Sumardin terus mengamati dari kejauhan.
Saat memastikan kedua pria tersebut telah berada di dalam area tower, ia segera meminta bantuan warga sekitar, termasuk Dasril Farit (30).
Beberapa warga kemudian mendatangi lokasi dan mendapati kedua pria tersebut diduga sedang membongkar boks kabel perangkat pemancar jaringan.
Menyadari aksinya diketahui warga, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Namun, salah satu pelaku berinisial E berhasil ditangkap warga di lokasi kejadian.
Sementara itu, rekannya yang diketahui berinisial D berhasil meloloskan diri setelah keluar dari kepungan warga dan hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Petugas Polsek Sampara yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan mengevakuasi E ke kantor polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan pelaku tidak mengalami kekerasan fisik saat diamankan dari kerumunan warga.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor serta sebuah kunci BTS universal yang diduga dapat digunakan untuk membuka boks perangkat jaringan operator seluler.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan penyelidikan sekaligus memburu keberadaan D yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.
"Semantara E sudah diamankan di Polsek Sampara," kata Iptu Heryanto.
Polisi juga terus mendalami peran masing-masing pelaku serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap secara utuh dugaan pencurian kabel jaringan tower tersebut.