Banyak Istri di Blora Ajukan Cerai Gara-gara Suami Kecanduan Judi Online
rika irawati August 03, 2026 03:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Suami yang kecanduan judi online (judol) dan kerap mabuk-mabukan menjadi alasan istri mendaftarkan perceraian ke Pengadilan Agama Blora, Jawa Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora Fitri Istiawan mengatakan alasan tersebut menjadi pemicu tertinggi selain persoalan ekonomi.

"Masalah ekonomi itu secara global, cabangnya macam-macam. Ada yang sampai ke judi."

"Jadi, sebenarnya, faktor ekonominya dipicu karena penghasilan suami habis untuk berjudi," 

"Ketika orang sudah terlibat judi, akhirnya uang yang dia hasilkan dari bekerja banyak digunakan untuk berjudi."

"Akhirnya, pihak perempuan tidak dinafkahi karena uang habis untuk judi," katanya, Senin (3/8/2026).

Baca juga: Jalan Kunduran-Ngawen Blora Tetap Diperbaiki Senilai Rp 2 Miliar

Selain judi online, kebiasaan mengonsumsi minuman keras juga kerap ditemukan dalam perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Blora.

Istiawan menjelaskan, tidak sedikit suami yang memiliki kebiasaan mabuk juga terlibat perjudian.

Kondisi tersebut berdampak pada pekerjaan dan kemampuan mereka memenuhi nafkah keluarga.

"Biasanya, ya mabuk, ya judi, jadi satu. Memang tidak semuanya begitu, tetapi ketika orang sudah sering mabuk, rata-rata nafkah juga tidak mencukupi karena pekerjaannya tidak tetap, asal-asalan. Akhirnya, kewajiban memberi nafkah kepada keluarga tidak bisa dipenuhi," jelasnya.

Catatan Pengadilan Agama Blora, selama Januari hingga Juni 2026, terdapat 1.077 perkara perceraian yang masuk.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 840 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan 237 perkara merupakan cerai talak yang diajukan suami.

Diperkuat Lewat Pemeriksaan Bukti

Istiawan menegaskan, tidak semua permohonan perceraian otomatis dikabulkan oleh majelis hakim.

Setiap perkara harus melalui proses pembuktian sesuai alasan yang diajukan.

Baca juga: Gedung belum Ada tapi Sudah Buka Pendaftaran, Siswa Sekolah Rakyat Blora Akhirnya Dititipkan

Apabila alasan perceraian karena faktor ekonomi, pihak penggugat harus dapat membuktikan bahwa suami memang tidak memberikan nafkah dalam kurun waktu tertentu.

"Kalau alasannya ekonomi, itu harus dibuktikan bahwa memang benar-benar tidak dinafkahi. Minimal sudah pisah rumah sekitar satu tahun."

"Kalau masih tinggal satu rumah, akan sulit membuktikan karena kebutuhan sehari-hari masih bercampur," terangnya.

Pihaknya mengatakan, dalam persidangan, majelis hakim akan memeriksa berbagai bukti, termasuk apakah selama berpisah tempat tinggal suami masih memberikan nafkah, menjenguk keluarga, atau tetap menjalin komunikasi dengan istri.

"Kalau selama pisah rumah suami tidak pernah memberi nafkah, tidak pernah menjenguk, dan tidak ada komunikasi, itu nanti menjadi bagian yang diperiksa dalam persidangan," paparnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.