TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Kecelakaan adu banteng dua sepeda motor terjadi di Jalan Diponegoro, Desa Gandarum, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Senin (3/8/2026) dini hari.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal.
Kasatlantas Polres Pekalongan, AKP Alfian Kharisma Putra menyebut, kecelakaan melibatkan motor Honda PCX bernomor polisi G 6167 OAD yang dikendarai Edi Gunawan (25), warga Desa Garungwiyoro, Kecamatan Kandangserang, dengan Honda Beat bernomor polisi G 3155 ZB yang dikendarai Jafar (17), warga Desa Nyamok, Kecamatan Kajen.
Saat kejadian, Honda Beat diketahui melaju dan dinaiki tiga orang.
Baca juga: Lima Orang Terluka Gegara Sopir Mengantuk, Avanza Tabrak Truk di Tol Pemalang
• Kesaksian Sopir Ambulans Evakuasi Kecelakaan Maut Mahasiswa KKN: 4 dari 7 Korban Tewas Terjepit
Dari hasil penyelidikan sementara, Honda Beat melaju dari arah selatan menuju utara. Sesampainya di lokasi, pengendara diduga kurang berhati-hati dan kehilangan konsentrasi sehingga motor oleng ke kanan hingga memasuki lajur berlawanan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Honda PCX yang dikendarai Edi Gunawan dengan seorang pembonceng.
Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan adu banteng antara kedua motor itu tidak dapat dihindari.
Akibat benturan keras tersebut, Edi Gunawan mengalami patah tulang pada kaki kiri dan tangan kiri sehingga harus menjalani perawatan di RS Ki Ageng Sedayu Wonopringgo.
Pembonceng Honda PCX, Bara Ardianto (23), mengalami cedera kepala dan dirawat di RSUD Kajen.
Sementara itu, pengendara Honda Beat, Jafar mengalami cedera pada lutut kaki kiri dan menjalani perawatan di RS Ki Ageng Sedayu Wonopringgo.
Pembonceng Honda Beat, Ariq Alqois Santoso (15) mengalami cedera kepala dan dirawat di RSUD Kajen.
Pembonceng lainnya, Moh Sabda Roman Sikumbang (15), dilaporkan mengalami luka ringan.
"Total terdapat lima korban luka. Empat mengalami luka berat dan sedang, satu orang luka ringan," katanya.
Petugas Satlantas Polres Pekalongan yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendata para korban.
"Kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut" imbuhnya.
Pihaknya mengimbau, para pengguna jalan agar selalu berkendara dengan penuh konsentrasi, mematuhi aturan lalu lintas, serta tidak membawa penumpang melebihi kapasitas kendaraan.
"Membonceng lebih dari satu orang dapat mengurangi keseimbangan kendaraan dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan," imbuhnya.
Dari data RSUD Kajen, korban bernama bernama Ariq Alqois Santoso (15), warga Desa Nyamok, Kecamatan Kajen dinyatakan meninggal pada Senin (3/8/2026) pukul 08.00 setelah mendapatkan perawatan medis
Sementara itu Bara Ardianto (23), dirujuk ke rumah sakit di Kota Semarang. (*)