SURYA.co.id – Keputusan kepolisian yang disebut tidak segera mengajukan permintaan visum terhadap jenazah Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik.
Guru Besar Universitas Bhayangkara Jakarta, Prof. Hermawan Sulistyo, menilai langkah tersebut dapat berdampak besar terhadap proses pengungkapan penyebab kematian Sutrimo.
Menurut Hermawan, visum merupakan prosedur penting yang seharusnya dilakukan sejak awal ketika terdapat kematian yang berpotensi memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Tanpa adanya pemeriksaan forensik melalui visum, peluang memperoleh bukti medis yang kuat menjadi semakin kecil.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menyulitkan aparat penegak hukum apabila di kemudian hari muncul dugaan adanya tindak pidana di balik kematian Sutrimo.
Hermawan menjelaskan, prosedur yang ideal adalah polisi segera mengirimkan surat permintaan visum kepada dokter forensik sebelum hasil awal mengenai penyebab kematian dirilis.
"Seharusnya pada saat mati itu dokter tidak merilis dulu. Polisi segera melayangkan SPV (surat permintaan visum) supaya bisa segera dilakukan visum oleh dokter forensik," katanya, dikutip SURYA.co.id dari tayangan KompasTV, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, visum memiliki peran penting untuk mendokumentasikan kondisi medis jenazah secara ilmiah sehingga dapat menjadi alat bukti apabila penyelidikan berkembang.
Hermawan menilai tidak adanya permintaan visum sejak awal dapat membuat proses penyelidikan kehilangan salah satu sumber pembuktian yang paling penting, yakni bukti medis dan forensik.
"Ini polisi tidak melakukan itu (visum) sehingga kalau tidak ditemukan alat bukti yang lain dari segi fakta fisik, medis, itu sudah sulit," imbuhnya.
Ia menilai absennya visum membuat penyidik harus mengandalkan alat bukti lain apabila ingin memastikan penyebab kematian Sutrimo.
Dalam keterangannya, Hermawan juga menyampaikan dugaan pribadinya mengenai kemungkinan adanya tekanan terhadap aparat kepolisian terkait penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, Sutrimo berpotensi memiliki posisi penting apabila suatu saat dibutuhkan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.
"Saya curiga (polisi) ditekan-tekan sama jin dan setan itu kan. Iya, sangat bisa (Sutrimo menjadi saksi utama)," ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Hermawan dan belum disertai bukti yang dipaparkan dalam kesempatan tersebut.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan tidak diajukannya permintaan visum terhadap jenazah Sutrimo.
Baca juga: 4 Kejanggalan Kematian Sutrimo Karumga Eks Jampidsus, Busa di Mulut hingga Gelagat Aneh Pengantar
Hermawan juga membahas kemungkinan dilakukannya ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo. Namun, ia mengingatkan bahwa efektivitas langkah tersebut bergantung pada penyebab kematian.
Menurutnya, apabila korban meninggal akibat racun tertentu yang mudah menguap, proses ekshumasi yang dilakukan setelah beberapa hari kemungkinan tidak lagi dapat mendeteksi zat tersebut.
"Persoalannya adalah dilakukan ekshumasi kalau dia dibunuh karena racun, ini nggak bisa karena udah seminggu."
"Racun, misalnya sianida dan arsenikum, itu hanya beberapa jam udah ilang, tidak bisa dideteksi lewat ekshumasi, lewat forensik," jelas Hermawan.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan melalui ekshumasi masih memungkinkan menemukan tanda-tanda kekerasan fisik apabila memang ada.
"Kalau dilakukan ekshumasi sekarang, hanya bisa mendapati dia, misalnya sambil diracun itu dicekik lehernya."
"Kalau gas, racun yang sifatnya gas, itu tidak akan punya bukti apa-apa," imbuh dia.
Meski memiliki keterbatasan, Hermawan menegaskan bahwa ekshumasi tetap penting dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh kejelasan penyebab kematian.
Menurutnya, langkah tersebut juga dapat memastikan apakah masih terdapat bukti lain yang bisa ditemukan melalui pemeriksaan forensik lanjutan.
"(Tapi) saya tidak menolak ekshumasi, bahkan itu harus, wajib dilakukan untuk mengetahui, jangan-jangan nanti dipakai alibi dari hasil ekshumasi itu tidak ditemukan mati karena racun, padahal bisa saja matinya karena racun," tutur Hermawan.
"Karena sifat racun yang mematikan, biasanya arsenikum, itu menguap beberapa jam sehingga kalau sudah seminggu tidak ada jejaknya."
"Tetapi, polisi bisa menjelaskan seluruh prosedur ekshumasi, bisa saja sengaja dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak," pungkasnya.
Sorotan terhadap tidak diajukannya visum sejak awal menunjukkan pentingnya prosedur forensik dalam setiap kematian yang berpotensi menimbulkan pertanyaan hukum.
Visum berfungsi sebagai salah satu dasar ilmiah untuk mengungkap penyebab kematian sekaligus memperkuat alat bukti apabila perkara berkembang ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, pernyataan Prof. Hermawan merupakan pendapat seorang akademisi yang perlu dipandang sebagai analisis, bukan kesimpulan hukum.
Hingga saat ini, alasan resmi kepolisian terkait tidak diajukannya visum terhadap jenazah Sutrimo maupun hasil penyelidikan atas penyebab kematiannya masih menunggu penjelasan dari pihak berwenang.
Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026) pagi.
Sutrimo dinyatakan sudah meninggal dunia saat tiba di RS Muhammadiyah Taman Puring.
Setelah jenazah dipulangkan dari Jakarta, Sutrimo langsung dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Bantarmuncang, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas.
Hingga kini penyebab kematiannya masih misterius.
Dari foto yang beredar di media sosial, Sutrimo ditemukan tergeletak dengan busa putih di mulut dan hidung serta tubuh diselimuti kain biru.
Namun, saat tiba di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dokter tidak menemukan adanya busa di area mulut dan hidung Sutrimo.
Tim Divisi Hukum RS Muhammadiyah Taman Puring, Ahmad menyebut saat datang jenazah Sutrimo dalam kondisi tertutup selimut.
"Nah, kita tidak mengetahui itu. Secara pemeriksaan memang pasien itu sudah tertutup oleh kain atau namanya selimut ya," kata Ahmad kepada Tribunnews.com, Selasa (27/7/2026).
Dimungkinan busa tersebut hilang karena tersapu kain selimut yang menutup bagian wajah Sutrimo.
Berdasarkan rekaman CCTV Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, ambulans yang membawa Sutrimo tiba sekitar pukul 09.09 WIB pada Kamis (23/7/2026).
Tubuh Sutrimo diturunkan melalui pintu belakang ambulans menggunakan brankar dengan kondisi dibungkus selimut biru.
Tim medis kemudian melakukan pemeriksaan. Namun, saat tiba di rumah sakit, Sutrimo sudah tidak bernapas.
"Pasien atas nama Sutrimo dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring menggunakan ambulans luar. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim medis di UGD, pasien dinyatakan telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit," jelas Divisi Hukum RS Muhammadiyah Taman Puring, dr Ahmad, saat ditemui di lokasi, Senin (27/7/2026).
Salah seorang di antaranya, Febrio Adiono, tercatat sebagai penanggung jawab pasien.
Pihak rumah sakit juga mendata ambulans yang digunakan. Namun, informasi yang diberikan para pengantar sangat terbatas.
Ahmad juga mengaku para pengantar tidak memberikan informasi latar belakang hubungan dengan Sutrimo.
"Ya, ini kita minta kepada orang yang mengantarnya. Nah orang yang mengantarnya kita enggak tahu siapa namanya. Yang ditanya oleh tim kami mereka tidak menyebutkan itu keluarga atau bukan," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Selasa (28/7/2026).
Setelah proses penanganan dari rumah sakit selesai, Ahmad menyebut para pengantar juga langsung mengambil kembali jenazah Sutrimo untuk segera dibawa ke Banyumas, Jawa Tengah pada hari yang sama.
"Iya setelah diperiksa langsung dipulangkan. Permintaan yang nganter. Bilangnya sih ke Banyumas," jelasnya.