Sosok Penasihat Ahli Kapolri yang Sebut Indikasi Polisi Diancam jika Tak Periksa Febrie soal Sutrimo
Putra Dewangga Candra Seta August 03, 2026 06:05 PM

 

SURYA.co.id – Nama Aryanto Sutadi kembali menjadi perhatian publik setelah memberikan pandangannya terkait penyelidikan kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Penasihat Ahli Kapolri tersebut menilai pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah merupakan langkah yang semestinya dilakukan penyidik guna memastikan seluruh fakta dalam perkara terungkap secara objektif.

Pernyataan Aryanto muncul setelah Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik kecantikan yang sudah tidak beroperasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Lokasi penemuan jenazah itu disebut hanya berjarak sekitar 450 meter dari kediaman Febrie Adriansyah.

Menurut Aryanto, hubungan kerja antara korban dan Febrie menjadi alasan utama mengapa pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus tersebut dinilai penting dalam proses penyelidikan.

Sosok Aryanto Sutadi dan Pandangannya

Aryanto lahir di Gombong, Jawa Tengah, 10 Oktober 1951.

Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi merupakan seorang purnawirawan Perwira Tinggi (Pati) Polri.

Meski sudah pensiun dari Korps Bhayangkara, dia masih menjadi Penasihat Ahli Kapolri bidang hukum.

Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi. Ia Mengungkap Penyebab Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat.
Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi. Ia Mengungkap Penyebab Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat. (youtube)

Aryanto mengawali karier sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1977. 

Berpengalaman dalam bidang reserse, ia pensiun dengan pangkat terakhir Irjen Polisi atau jenderal bintang 2.

Di awal kariernya sebagai anggota Polri, Aryanto pernah menjadi Staf pada Komando Kepolisian Resor Bangkalan (1971-1973), Staf pada Komando Kepolisian Resor Temanggung (1978-1984), dan Kabag Ren-Min Ops Dit Reserse Polda Metro Jaya (1986).

Kemudian, dia beralih menjadi Perwira Penghubung Protokol/Sespri (1991), Kasat Reserse Ekonomi Polda Metro Jaya (1993), Staf Pribadi Kapolri (1996) hingga Direktur Reserse Pidana Tertentu Polri tahun 2001.

Selanjutnya, Aryanto menjabat Direktur Reserse Pidana Umum Polri (2001) dan Direktur I Kejahatan Keamanan dan Trans-Nasional Bareskrim Polri (2002).

Pada 2004-2005, ia ditunjuk menjadi Kapolda Sulawesi Tengah.

Pada 2005, Aryanto dimutasi menjadi Direktur IV Narkoba dan Terorganisir Polri.

Lalu, dia menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya (2007) dan Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2007).

Sejak 2009, Aryanti sudah menjadi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum.

Baca juga: 4 Kejanggalan Kematian Sutrimo Karumga Eks Jampidsus, Busa di Mulut hingga Gelagat Aneh Pengantar

Selain itu, dia juga tercatat menjadi Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Aryanto Sutadi dikenal sebagai Penasihat Ahli Kapolri yang kerap memberikan pandangan mengenai penegakan hukum dan proses penyidikan berbagai perkara yang menjadi perhatian publik.

Dalam tayangan KompasTV pada Sabtu (1/8/2026), Aryanto menegaskan bahwa kedekatan hubungan antara korban dengan Febrie menjadi dasar logis bagi penyidik untuk meminta keterangan.

"Ya sudah pasti dong (Febrie harus diperiksa) menurut saya. Kalau Sutrimo itu bukan orang dikenal, tidak masalah karena nggak jadi pertanyaan," kata Aryanto, dikutip SURYA.co.id

Ia melanjutkan bahwa status korban sebagai orang yang bekerja di rumah Febrie membuat pemeriksaan terhadap orang-orang terdekat menjadi bagian dari prosedur yang dinilai wajar.

"Tapi, ini orang sangat terkenal (bekerja di rumah Febrie), otomatis orang dekat situ (termasuk Febrie) diperiksa," imbuhnya.

Aryanto Nilai Sutrimo Berpotensi Menjadi Saksi Penting

Aryanto juga mengaitkan posisi Sutrimo dengan perkara hukum yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah.

Menurutnya, sebagai Kepala Rumah Tangga yang bekerja di lingkungan rumah Febrie, Sutrimo berpotensi memiliki informasi penting yang dapat membantu proses penyidikan.

"Sudah pasti (Sutrimo menjadi saksi utama) karena dia yang ada di rumahnya (Febrie)," ujar Aryanto.
Dalam pandangannya, kondisi tersebut membuat kematian Sutrimo memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Aryanto menilai pemeriksaan terhadap Febrie tidak hanya bertujuan mengumpulkan alat bukti, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Ia mengatakan, apabila pemeriksaan tidak dilakukan, publik dapat membangun berbagai dugaan yang berpotensi memengaruhi persepsi terhadap independensi aparat penegak hukum.

"Sekarang kemudian (Sutrimo) meninggal, kan publik langsung menuding-nuding gitu aja, (Sutrimo sengaja) dihilangkan," katanya.

Aryanto bahkan menyinggung kemungkinan munculnya anggapan negatif terhadap institusi kepolisian apabila langkah pemeriksaan tidak ditempuh.

"Kalau (Febrie) tidak (diperiksa), itu berarti polisinya (bisa saja) diancam atau disogok sehingga tidak melakukan tindakan ke sana (memeriksa Febrie)," tutur dia.

Kasus Kematian Sutrimo Dinilai Menjadi Tantangan Penyidik

Di akhir keterangannya, Aryanto menilai kematian Sutrimo menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.

Menurutnya, penyidik perlu bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti agar setiap spekulasi yang berkembang di masyarakat dapat dijawab melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, proses penyelidikan terkait penyebab kematian Sutrimo masih terus berlangsung.

Belum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum mengenai penyebab pasti kematian maupun kemungkinan keterkaitannya dengan perkara lain yang sedang berjalan.

Pernyataan Aryanto Sutadi menunjukkan pentingnya prinsip pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan korban, tanpa serta-merta dimaknai sebagai penetapan kesalahan.

Dalam praktik penyidikan, pemanggilan atau pemeriksaan seseorang merupakan bagian dari upaya mengumpulkan fakta dan menguji berbagai kemungkinan berdasarkan alat bukti.

Di sisi lain, tingginya perhatian publik terhadap kasus ini membuat transparansi penyidikan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus meminimalkan munculnya spekulasi sebelum ada kesimpulan resmi dari penyidik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.