- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, meminta DPR RI dan pemerintah serius dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Andi Gani menilai pembahasan yang terbuka serta melibatkan aspirasi pekerja menjadi langkah penting.
Yaitu untuk mencegah munculnya penolakan besar seperti saat pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Menurut Andi Gani, kondisi di lapangan dalam beberapa waktu terakhir cukup rawan.
Ia menyebut pihaknya menerima informasi mengenai potensi gejolak sosial sepanjang Agustus 2026 apabila pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dilakukan secara serius dan melibatkan berbagai pihak.
Hal tersebut disampaikan Andi Gani setelah bertemu Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
"Kami juga mengingatkan kepada DPR karena situasi ini sangat rawan. Seperti teman-teman tahu, Agustus diprediksi akan ada kerusuhan besar. Dan memang kami di level tingkat lapangan sudah ada situasi-situasi yang kami sadari akan sangat-sangat rawan," ujar Andi Gani.
Andi Gani mengatakan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia meminta DPR dan pemerintah tidak mengabaikan kondisi tersebut.
Ia berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan serius agar tidak kembali memicu konflik seperti yang terjadi saat pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.
"Karena kami tidak menginginkan seperti Omnibus Law, demo berjilid-jilid dan sangat panjang, dan perlawanan sangat keras di seluruh Indonesia," kata Andi Gani.
Meski memberikan peringatan, Andi Gani tetap mengapresiasi langkah DPR yang membuka ruang dialog dengan organisasi buruh.
Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang dinilai aktif menerima masukan dari berbagai konfederasi pekerja.
"Pak Cucun sangat luar biasa berdialog dengan kami, menerima kami, dan mudah-mudahan ini akan menjadikan undang-undang ketenagakerjaan yang berpihak bukan hanya terhadap buruh, tetapi terhadap semua pihak, terhadap semua stakeholder," ucap Andi Gani.
Andi Gani berharap komunikasi antara DPR, pemerintah, dan kelompok buruh terus berjalan hingga pembahasan RUU Ketenagakerjaan selesai.
Ia juga mengingatkan adanya batas waktu dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan revisi aturan tersebut.
"Dan kami berharap komunikasinya akan terus berjalan sampai batas akhir 30 Oktober. Karena MK memberikan batasan waktu dua bulan efektif dari hari ini, sangat singkat," tutur Andi Gani.
Menurutnya, waktu pembahasan menjadi tantangan karena terdapat masa reses dan libur. Namun, ia tetap mengapresiasi DPR yang masih membahas RUU Ketenagakerjaan meski memasuki masa reses.