Sambut HUT Ke-81 RI, Warga dan ASN di Solok Selatan Diimbau Pasang Bendera
Arif Ramanda Kurnia August 03, 2026 07:27 PM

 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN-Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan kalangan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk mengibarkan bendera Merah Putih serta marawa secara serentak. Langkah ini diambil guna memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sepanjang bulan Agustus 2026.

Baca juga: Hujan Deras Terjang Padang, BPBD Evakuasi Warga di 15 Titik Banjir


Instruksi pengibaran simbol-simbol kebangsaan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Solok Selatan, Khairunas, saat memimpin Apel Gabungan ASN di Halaman Kantor Bupati Solok Selatan, Padang Aro, Senin (3/8/2026) pagi.


Dalam arahannya di hadapan jajaran jajaran birokrasi daerah, Khairunas menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen warga untuk menyemarakkan momentum bersejarah tersebut sejak awal bulan.

Ia meminta keterlibatan tersebut tidak hanya terbatas pada lingkungan instansi pemerintahan, tetapi juga merambah hingga ke permukiman warga di seluruh pelosok nagari yang ada di Solok Selatan.


Khairunas menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengibarkan bendera dan umbul-umbul khas Minangkabau berupa marawa menjadi wujud nyata rasa cinta tanah air serta penghormatan terhadap jasa para pahlawan bangsa.

Baca juga: Ekshumasi Siswi SD Padang: Pengacara Minta Guru Maupun Pihak Lain Dituntut Jika Terbukti


Oleh karena itu, seluruh jajaran instansi di Pemkab Solok Selatan diharapkan dapat menjadi teladan bagi publik dalam menggerakkan kesadaran berbangsa di wilayah masing-masing.


Selain kawasan permukiman penduduk, Pemkab Solok Selatan juga mewajibkan penataan dekorasi tematik kemerdekaan pada berbagai fasilitas publik, area perkantoran, komplek persekolahan, hingga pusat layanan kesehatan.


Penataan pernak-pernik HUT RI tersebut ditujukan untuk menghidupkan suasana ruang publik agar bernuansa semarak dan sarat dengan nilai kebangsaan selama satu bulan penuh.


Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, durasi pemasangan bendera Merah Putih dan marawa ini berlangsung efektif mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.


Imbauan pengibaran bendera ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.


Dalam regulasi tingkat nasional tersebut, ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mengibarkan Bendera Negara pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan bangsa Indonesia.


Aturan hukum ini menaungi pelaksanaan pengibaran bendera di berbagai tempat, mulai dari rumah tinggal, gedung perhotelan, fasilitas pendidikan, hingga moda transportasi umum maupun kendaraan pribadi.


Merujuk pada ketentuan teknis perundang-undangan tersebut, tata cara pengibaran bendera idealnya dilakukan pada rentang waktu antara pukul 06.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat.


Pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa memperhatikan kelayakan kondisi fisik bendera Merah Putih yang hendak dikibarkan di ruang terbuka.


Bendera yang dipasang wajib dalam kondisi terawat, tidak robek, tidak kusam, serta tidak luntur warnanya guna menjaga kesakralan lambang negara tersebut.


Di samping syarat fisik, tata letak tiang bendera harus dipastikan dipasang secara rapi dan kokoh agar bagian kain bendera tidak menyentuh permukaan tanah atau air.


Langkah ini dipandang penting untuk mencegah terjadinya tindakan tidak sengaja yang dapat dinilai merendahkan kehormatan simbol kebangsaan Republik Indonesia.


Melalui gerakan serentak ini, Pemkab Solok Selatan berharap gelora nasionalisme dan nilai persatuan dapat semakin mempererat tali persaudaraan antarwarga di daerah tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.