TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjalani proses mediasi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak sepanjang 2026 menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Distransnaker Kabupaten Siak, Syaifullah, mengatakan hingga Juli 2026 tercatat sebanyak 24 pekerja yang terkena PHK dan masuk dalam proses mediasi.
Kasus tersebut berasal dari 13 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor usaha.
“Kalau dibandingkan dengan tahun 2025, jumlahnya mengalami penurunan. Tahun ini hingga Juli baru ada 24 pekerja yang menjalani mediasi akibat PHK,” kata Syaifullah kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (3/8/2026).
Syaifullah didampingi Plt Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Distransnaker Kabupaten Siak, Hendra Febriana Prahasta, menjelaskan perusahaan yang berperkara didominasi sektor perkebunan kelapa sawit.
Dari 13 perusahaan itu, tujuh merupakan perusahaan sawit, empat perusahaan pulp and paper, dua perusahaan Migas, satu perusahaan hutan tanaman industri (HTI), dan satu perusahaan sektor umum.
Menurut Hendra, penyebab utama PHK yang ditangani melalui mediasi didominasi pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP), serta penolakan mutasi oleh pekerja yang kemudian berujung pada pemutusan hubungan kerja.
“Mayoritas kasus yang kami tangani dipicu pelanggaran PKB atau PP. Selain itu ada juga pekerja yang menolak mutasi sehingga akhirnya berujung PHK,” ujarnya.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan tahun 2025. Sepanjang satu tahun lalu, Distransnaker Siak menangani mediasi terhadap 141 pekerja yang mengalami PHK.
Jika dihitung secara rata-rata hingga pertengahan tahun, angka PHK pada 2026 dinilai jauh lebih rendah. Distransnaker berharap tren tersebut dapat dipertahankan hingga akhir tahun.
“Kami berharap tidak ada penambahan pekerja yang terkena PHK secara signifikan sampai akhir tahun,” katanya.
Baca juga: Bupati Siak Janji Perjuangkan Fiskal Daerah agar Kesejahteraan Dokter Meningkat
Baca juga: Sektor Industri hingga Perdagangan Dominasi PHK di Riau, Disnakertrans Perkuat Perlindungan Pekerja
Untuk menekan angka PHK, Distransnaker Siak terus mengedepankan penyelesaian melalui mediasi agar hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja tetap dapat dipertahankan.
Selain itu, pihaknya juga meningkatkan pemahaman serikat pekerja maupun serikat buruh mengenai ketentuan dalam PKB dan PP. Program tersebut dilakukan bekerja sama dengan organisasi nonpemerintah (NGO) CNV, khususnya pada sektor perkebunan sawit.
Distransnaker juga membuka layanan konsultasi bagi pengusaha dan pengurus serikat pekerja. Langkah ini dilakukan agar persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan di tingkat perusahaan tanpa harus berlanjut ke proses mediasi di Distransnaker.
Selain itu, pemerintah daerah juga melaksanakan berbagai pelatihan kerja yang didanai melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) maupun APBN.
Tidak hanya itu, Distransnaker rutin menggelar bursa kerja atau job fair yang berkolaborasi dengan SMK dan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Siak.
Syaifullah menambahkan sosialisasi mengenai pasal-pasal yang dapat berujung pada PHK terus dilakukan kepada pekerja maupun perusahaan.
“Kami selalu mengingatkan agar pasal-pasal yang dapat mengakibatkan PHK benar-benar disosialisasikan kepada pekerja oleh pengusaha dan serikat pekerja. Kalau aturan itu dipahami bersama, tindakan yang berujung pada sanksi PHK bisa dihindari,” ujarnya.
Menurutnya, pesan tersebut rutin disampaikan dalam berbagai forum ketenagakerjaan, seperti Dialog Sosial di LKS Bipartit, pelantikan pengurus LKS Bipartit, hingga penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang melibatkan unsur pengusaha, serikat pekerja, dan CNV sebagai mitra pembinaan hubungan industrial.
(Tribunpekanbaru.com /mayonal putra)