TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ternyata masih memiliki peluang besar untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dipastikan bukan menjadi penghalang atau penentu gugurnya hak seseorang untuk mendapatkan bansos.
Kabar ini sekaligus menepis isu liar yang belakangan santer beredar di tengah warga.
Banyak masyarakat terlanjur percaya bahwa memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan bakal otomatis membuat nama mereka dicoret dari daftar penerima bantuan pemerintah.
Pemerintah meluruskan salah kaprah tersebut secara resmi pada Jumat, 31 Juli 2026.
Penegasan disampaikan bersama oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, serta BPJS Ketenagakerjaan melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka.
Pemerintah menegaskan bahwa program bansos disalurkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan serta meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan.
Namun, pemberian bantuan memang harus melewati seleksi ketat berdasarkan data dan kriteria yang berlaku, bukan sekadar melihat status kepesertaan jaminan kerja.
Dalam penentuan penerima bantuan melalui Portal Perlinsos Digital, pemerintah tidak menjadikan status BPJS Ketenagakerjaan sebagai tolok ukur.
Penilaian murni dilakukan dengan melihat kondisi ekonomi keluarga calon penerima secara menyeluruh.
Salah satu indikator utama yang dinilai adalah penghasilan per kapita keluarga.
Perhitungan ini didapat dari total pendapatan seluruh anggota keluarga yang bekerja, lalu dibagi dengan jumlah total anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah.
Dari rumus perhitungan tersebut, pemerintah menetapkan batas acuan nominal.
Jika hasil penghasilan per kapita suatu keluarga berada di atas kisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta per orang setiap bulan, maka keluarga tersebut berpotensi dianggap tidak memenuhi kriteria penerima bansos.
Sebaliknya, jika angka per kepala masih di bawah batas tersebut, peluang mendapat bansos tetap terbuka.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah mencatat kepesertaan mencakup pekerja penerima upah seperti karyawan swasta, pegawai BUMN, pegawai BUMD, pekerja pabrik, hingga pekerja formal lainnya.
Di sisi lain, jaminan ini juga melindungi pekerja bukan penerima upah alias sektor informal.
Kelompok ini terdiri dari pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek online, gig worker, seniman, hingga pekerja mandiri.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau seluruh pekerja dari sektor formal maupun informal untuk tidak ragu mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini penting untuk membentengi diri dari berbagai risiko kerja.
Masyarakat hanya perlu memastikan data kependudukan serta profil kondisi ekonomi keluarga sudah terdata dengan akurat di Portal Perlinsos Digital, agar proses penilaian bansos bisa dilakukan secara adil sesuai kondisi lapangan yang sebenarnya.