Identitas dan Peran 7 Komplotan Pencuri Motor yang Dibekuk Polres Sumedang
Dedy Herdiana August 03, 2026 08:05 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Polres Sumedang menangkap tujuh anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Sumedang.

Selain itu, Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi mengatakan, ketujuh tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga penadah kendaraan hasil curian.

Tiga tersangka yang diduga menjadi pelaku utama yakni Candra Meidika Lingga (24), Fanny Darmawan (26), dan Joko Siswanto (21). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Seputih Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. Candra diketahui merupakan residivis.

Dua tersangka lainnya merupakan penadah, yakni Bagas Rus Intan Purnama (38), warga Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, dan Heru Suantoro (34), warga Kecamatan Boyongbong, Kabupaten Garut.

RINGKUS 7 PENCURI - Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi saat memamerkan tujuh anggota komplotan pencurian sepeda motor di Mapolres Sumedang, Senin (3/8/2026).
RINGKUS 7 PENCURI - Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi saat memamerkan tujuh anggota komplotan pencurian sepeda motor di Mapolres Sumedang, Senin (3/8/2026). (TribunJabar.id/Kiki Andriana)

Baca juga: Breaking News - Polres Sumedang Ringkus 7 Anggota Komplotan Pencuri Motor, 2 DPO

Sementara itu, dua tersangka lain yang juga diamankan yakni Iwan Saofi Fahrurrozi (45), warga Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, yang juga berstatus residivis, serta Iwan alias Peot (36), warga Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang.

"Dua pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO masing-masing berinisial RK dan PR. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran," kata AKBP Reza Ma'ruffi saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (3/8/2026).

Kapolres menjelaskan, komplotan tersebut melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung.

Para pelaku utama menggunakan kunci palsu atau astag untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Mereka juga membawa satu pucuk senjata api jenis revolver dan senjata tajam untuk berjaga-jaga saat menjalankan aksinya.

Motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah sebelum kembali dipasarkan kepada penadah lainnya.

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Sumedang menyelidiki enam laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Sumedang Selatan, Tanjungsari, Pamulihan, Sukasari, dan Cibugel sepanjang Juli 2026. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.