Sidang Kasus Dwi Putri di Batam, Ahli Forensik Ungkap Temuan Ganggang di Paru-paru Korban
Dewi Haryati August 03, 2026 08:07 PM

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam menghadirkan keterangan ahli forensik pada Senin (3/8/2026).

Dokter forensik RS Bhayangkara Polda Kepri, AKP dr. Leonardo, menyatakan air yang ditemukan di paru-paru korban masuk ketika korban masih dalam keadaan hidup.

Kesimpulan itu diperkuat dengan ditemukannya ganggang (diatom) di dalam paru-paru korban.

Dalam persidangan, ia menjelaskan dirinya menerima jenazah Dwi Putri pada 30 November 2025 atas permintaan penyidik, untuk dilakukan pemeriksaan luar dan dalam atau autopsi.

Saat pemeriksaan, jenazah disebut telah berada dalam kondisi membusuk.

"Berdasarkan pemeriksaan, kulit telah mengalami pembusukan, pembentukan gas, cairan pembusukan, dan kondisi jenazah, menurut ilmu kedokteran perkiraan korban telah meninggal sekitar dua hingga lima hari sebelum dilakukan pemeriksaan," ujar Leonardo di hadapan majelis hakim.

Selain menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, tim forensik juga menemukan adanya patah tulang dasar tengkorak dan patah tulang lidah saat pemeriksaan bagian dalam.

Namun, temuan yang paling menjadi perhatian adalah adanya air di paru-paru dan rongga dada korban, disertai keberadaan ganggang atau diatom.

Leonardo menjelaskan, ganggang tersebut bukan merupakan flora normal yang terdapat di paru-paru manusia.

"Ganggang itu adalah tanaman air mikroskopis yang masuk bersamaan dengan air. Karena bukan flora normal paru-paru, maka dapat dipastikan masuk dari luar," ujarnya.

Menurutnya, air tidak dapat masuk begitu saja ke dalam paru-paru seseorang.

Air hanya dapat masuk apabila korban masih melakukan proses bernapas, sehingga terjadi tekanan negatif di dalam paru-paru.

"Pada kondisi ini, kantong-kantong paru-paru yang seharusnya terisi udara justru terisi air. Akibatnya korban tidak lagi bisa menghirup oksigen," katanya.

Karena itu, Leonardo menyimpulkan air masuk ke saluran pernapasan saat korban masih hidup.

"Air tidak bisa masuk sendiri ke dalam paru-paru. Dari temuan forensik, kami menyimpulkan bahwa pada saat jenazah hidup, dia menghirup air di dalam paru-parunya ini," katanya.

Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan luar dan dalam, Leonardo menyatakan penyebab kematian korban paling signifikan adalah masuknya air ke saluran pernapasan yang mengganggu pertukaran oksigen.

"Yang menyebabkan kematian adalah masuknya air ke saluran pernapasan, sehingga mengganggu pertukaran oksigen. Korban kemudian mengalami kekurangan oksigen hingga meninggal dunia," katanya.

Meski demikian, ia juga menyebut luka akibat kekerasan yang ditemukan pada tubuh korban turut memperberat kondisinya.

"Patah dasar tengkorak dan patah tulang lidah juga memiliki potensi memperberat keadaan hingga menyebabkan kematian," ujar Leonardo.

Saat ditanya penyebab cedera tersebut, Leonardo menegaskan seluruh patahan tulang yang ditemukan merupakan akibat kekerasan.

"Semua patahan yang kami temukan merupakan akibat kekerasan," tegasnya.

Perkara ini bermula dari kematian Dwi Putri Apriliandini, perempuan asal Lampung yang bekerja di Batam sebagai calon pemandu lagu pada akhir November 2025.

Jaksa mendakwa empat terdakwa, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami, Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles, terlibat dalam rangkaian penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah rumah di kawasan Jodoh Permai, Kecamatan Batu Ampar.

Saat ini persidangan masih memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli sebelum dilanjutkan ke agenda berikutnya. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.