TRIBUNWOW.COM - Pihak keluarga resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan perundungan berat yang menimpa seorang siswa kelas VII MTs Islam Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati, berinisial A, yang mengakibatkan dua ruas jarinya terputus dan patah.
Laporan kepolisian tersebut diajukan ke Polsek Margorejo sebelum akhirnya diteruskan ke Polresta Pati untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Kakak sepupu korban, Sahlatina, menegaskan bahwa pihak keluarga secara tegas menolak upaya damai dan menuntut agar para pelaku diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Insiden pengeroyokan tersebut terjadi di lingkungan sekolah pada Senin (27/7/2026). Korban A diduga dikeroyok oleh tiga orang kakak kelasnya yang duduk di kelas IX.
Meski sempat ditolong oleh siswa kerabatnya dan ditarik masuk ke dalam kelas, para pelaku tetap mengejar dan melanjutkan penganiayaan di dalam ruangan.
Baca juga: Pembelaan Ruban Onsu soal Pengakuan Sarwendah Menderita selama 11 Tahun
Baca juga: Emma Waroka Sindir Sarwendah soal Biaya Rumah Habiskan Rp20 Miliar, Dinilai Tak Masuk Akal
Dalam upayanya menyelamatkan diri, korban mencoba memanjat pagar besi sekolah di area kamar mandi.
Di tengah provokasi dan guyuran air oleh para pelaku, tangan kiri korban tersangkut pada sela-sela pagar besi yang goyah hingga mengakibatkan ruas jari telunjuknya terputus dan ruas jari manisnya mengalami patah tulang.
Pasca-kejadian, potongan jari korban sempat dikuburkan di area sekolah atas petunjuk pihak sekolah.
Namun, setelah korban membeberkan kronologi sebenarnya kepada keluarga di fasilitas kesehatan, keluarga meminta potongan jari tersebut digali kembali guna dijadikan barang bukti medis dan hukum.