TRIBUNTRENDS.COM - Video seorang warga negara asing (WNA) yang menawarkan sebidang tanah seluas 54 are di kawasan wisata Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Pria asal Amerika Serikat (AS) berinisial SR mempromosikan lahan dengan panorama Gunung Batur dan Danau Batur yang disebut sebagai salah satu lokasi dengan pemandangan terbaik di kawasan itu.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mulai menyelidiki dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan SR.
Baca juga: Lagi, Dugaan Diskriminasi WNI di Bali, Bule Belarusia Keluarkan Semua Orang Indonesia di Grup WA
Mengutip Kompas.com pada 3 Agustus 2026, video yang beredar di media sosial memperlihatkan SR berdiri di kawasan dengan latar Kaldera Batur.
Dalam rekaman tersebut, ia mengaku menawarkan sebidang tanah seluas 54 are yang memiliki panorama langsung ke Gunung Batur dan Danau Batur.
Menurutnya, lokasi tersebut sangat potensial untuk dikembangkan karena menyuguhkan pemandangan alam yang spektakuler.
SR juga menyebut lahan itu berstatus freehold atau hak milik dan mengajak calon pembeli yang berminat untuk menghubunginya.
Baca juga: Daerah Terpadat di Pulau Bali, Nomor 3 Juga Dihuni Ribuan Monyet, Bertabur Jajaran Pantai Indah
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memastikan akan kembali memanggil SR setelah yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Jumat, 31 Juli 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengatakan surat panggilan pertama telah dikirim pada Kamis, 30 Juli 2026.
Namun hingga jadwal pemeriksaan, SR tidak datang untuk memberikan klarifikasi.
Karena itu, Imigrasi akan segera mengirimkan surat panggilan kedua.
Baca juga: Juaranya Klungkung, Inilah 4 Daerah Tersepi di Pulau Bali, Salah Satunya Ada Desa Terbersih di Dunia
Haryo mengungkapkan, SR merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor.
WNA asal Amerika Serikat tersebut tercatat berdomisili di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, yang berada di bawah wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
SR diketahui telah tinggal di Bali sekitar dua tahun dengan izin tinggal yang dijamin oleh sebuah perusahaan atau perseroan terbatas (PT) yang berkedudukan di Kuta.
Meski demikian, dugaan aktivitas yang kini menjadi perhatian justru dilakukan di wilayah Bangli sehingga penanganannya berada di bawah kewenangan Kantor Imigrasi Denpasar.
Dalam pemeriksaan nantinya, Imigrasi akan menelusuri apakah aktivitas SR mempromosikan penjualan lahan memiliki keterkaitan dengan izin tinggal investor yang dimilikinya.
Pihak Imigrasi menegaskan hingga kini belum menyimpulkan adanya pelanggaran karena proses klarifikasi belum dilakukan.
Meski demikian, pemerintah daerah belum dapat memastikan lokasi pasti lahan yang ditawarkan karena titik koordinatnya belum diketahui.
(TribunTrends.com/Talitha)