Peredaran Narkoba di Pematangsiantar Kian Mengkhawatirkan, Hingga Diduga Ada Oknum yang Diamankan
AbdiTumanggor August 03, 2026 09:11 PM

TRIBUN-MEDAN.COM - Peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, semakin meresahkan masyarakat. Amatan reporter Tribun-Medan.com, kawasan Bangsal (Perlintasan Rel Kereta Api dan Belakang Pasar Horas) menjadi salah satu titik yang dikenal sebagai lokasi transaksi narkoba.

Menurut informasi warga, aktivitas jual-beli narkoba di lokasi tersebut berlangsung sistematis meski jaraknya hanya sekitar 100 meter. “Kalau di sini, transaksinya bisa di bawah jembatan rel kereta api itu, Bang. Kadang juga masuk ke dalam gang kalau sudah saling kenal,” ujar seorang warga kepada Tribun-medan.com.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, saat dikonfirmasi terkait upaya pencegahan hanya menjawab singkat, “Siap, Bang,” ujarnya Minggu (3/8/2026).

Bangsal sendiri merupakan permukiman padat penduduk di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Lokasi ini pernah digerebek Ditresnarkoba Polda Sumut pada Mei 2025, namun kembali marak pada tahun 2026. Peredaran narkoba di kawasan tersebut diduga mendapat dukungan dari oknum-warga dan sudah familiar bagi aparat. Data BPS Dalam Angka Tahun 2026 mencatat, sepanjang 2025 terdapat 217 tersangka kasus narkoba di Siantar. Dari jumlah itu, 210 orang merupakan pengedar, sementara 6 orang sisanya adalah pengguna.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebut bisnis gelap ini dikendalikan oknum pejabat tertentu yang berhubungan dengan preman setempat. Bahkan, mereka diduga mendirikan rumah rehabilitasi sendiri. Tidak sedikit pula oknum preman mendadak kaya raya. Dugaan muncul bahwa ada kedekatan antara jaringan narkoba dengan aparat setempat yang dibekingin oknum pejabat tertentu.

Mirisnya, beredar informasi di masyarakat, bahwa beberapa waktu lalu ada oknum aparat diamankan Polres Pematangsiantar dari stasiun/pool di Simpang Dua, kemudian diserahkan ke Tahti Polda Sumut.

Oknum aparat tersebut diduga bekerja sama dengan keluarganya di Tapanuli Utara.

Selama belasan tahun, ia berdinas di Tapanuli Utara, namun tiba-tiba pindah tugas ke Unit Resnarkoba Polda Sumut. Setelah pindah, ia diduga mengendalikan peredaran barang haram tersebut untuk wilayah Taput.

Namun, isu yang beredar ini belum terkonfirmasi baik dari pihak Polres Pematangsiantar maupun Polda Sumut. Oknum aparat tersebut disebut bermarga T yang bekerja sama dengan saudarinya Boru S.

Fenomena Narkoba Pod Getar

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan sikap tegas terhadap penyalahgunaan vape atau rokok elektrik yang kini dijadikan modus peredaran narkotika.

Dalam keterangan Menko Polkam Djamari Chaniago pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, Kamis (23/7/2026), Presiden memerintahkan kementerian dan lembaga terkait merumuskan tata kelola vape secara ketat.

“Jika hasil kajian menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tegas Prabowo.

Ancaman Narkotika Lewat Vape

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan pola ancaman narkotika kini semakin kompleks dengan memanfaatkan medium yang dekat dengan gaya hidup anak muda.

  • Prevalensi penyalahgunaan narkotika: 2,11 persen atau setara 4,15 juta jiwa.
  • Dominasi usia remaja 15–24 tahun.
  • Temuan laboratorium BNN: sejumlah liquid vape mengandung kanabinoid sintetis, metafetamin, dan etomidate.
  • BNN merekomendasikan pelarangan ketat vape kepada DPR RI. Kemenkes menindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang memasukkan etomidate ke dalam narkotika golongan II.

Kasus Peredaran Pod Getar di Sumatera Utara

  • Kota Tanjungbalai Polres Tanjungbalai membongkar peredaran vape bermerek Yakuza XL. Pelaku AR (35) ditangkap setelah menjual 100 cartridge senilai Rp128 juta kepada petugas yang menyamar. Polisi kini memburu pemasok berinisial R.
  • Kota Medan Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek industri rumahan yang memproduksi ulang pod getar bercampur narkoba. Pelaku R (26) mengemas ulang satu pod menjadi tiga untuk keuntungan berlipat. Polisi menyita 17 pod getar, 38 cartridge kosong, 6 device vape, dan peralatan produksi.
  • Kota Pematangsiantar Fenomena pod getar juga marak di tempat hiburan malam. Harga perangkat mencapai Rp2,5–2,7 juta untuk pemakaian 3–7 hari. Polisi menangkap dua pelaku, H alias B dan DEL, dengan barang bukti pod berisi etomidate. Namun, pemasok utama belum terungkap.

Tanggapan Akademisi

Dr. Bismar Sibuea, dosen FKIP Universitas Simalungun, menilai fenomena pod getar sebagai kamuflase pengedaran narkoba yang memanfaatkan tren vaping anak muda. 

“Miris sekali, inovasi ini justru berdampak negatif. Orang tua dan aparat sering terkecoh karena mengira itu hanya vape biasa, padahal efeknya melumpuhkan saraf,” ujarnya.

Bismar menekankan perlunya edukasi risiko kesehatan dan tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang membiarkan peredaran pod getar.

Fakta Penting Pod Getar

  • Modus operandi: sekilas tampak seperti vape biasa, namun liquid dicampur narkotika.
  • Bahaya kesehatan: etomidate dapat memicu henti napas, kejang, hingga kerusakan hormonal.
  • Efek pengguna: linglung, halusinasi, tubuh lemas, gangguan jantung, hingga risiko fatal.
  • Tindakan hukum: polisi diminta melakukan razia hiburan malam dengan tes swab khusus.

(alj/berbagaisumber/tribun-medan.com)

Baca juga: Satresnarkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa

Baca juga: Sembilan Kilogram dan 800 Liquid Vape Getar Dibakar Polres Asahan 

Baca juga: PENJUALAN Vape Getar di Tanjungbalai Dibongkar, Pelaku Mengaku Ada Bandar yang Lebih Besar Lagi

Baca juga: Fenomena Pod Getar Mengandung Narkotika, Kini Ada Istilah PG Tukar Ms V, Seser Para Perempuan Muda

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.