Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Polda Bengkulu bersama seluruh jajaran Polres dan Polresta berhasil mengungkap 93 kasus tindak pidana serta menangkap 110 tersangka selama pelaksanaan Operasi Pekat/Musang Nala 2026.
Operasi yang berlangsung selama 15 hari, mulai 6 hingga 20 Juli 2026 itu difokuskan untuk memberantas kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat, terutama pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Capaian tersebut disampaikan Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, dalam konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Senin (3/8/2026).
Di hadapan awak media, Kapolda menegaskan bahwa Operasi Musang Nala 2026 menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menekan angka kriminalitas sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Provinsi Bengkulu.
Menurut Kapolda, selama pelaksanaan operasi, personel gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu bersama satuan reserse kriminal di seluruh Polres dan Polresta jajaran, bergerak secara intensif melakukan penyelidikan, penangkapan, hingga pengembangan kasus terhadap para pelaku kejahatan jalanan.
Kapolda menjelaskan, salah satu capaian penting dalam Operasi Musang Nala 2026 adalah keberhasilan mengungkap seluruh target operasi yang telah ditetapkan sebelum pelaksanaan operasi dimulai.
Dari total 69 laporan polisi (LP) yang masuk dalam Target Operasi (TO), seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai tingkat penyelesaian 100 persen.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong Cik Oboy Terus Didalami, Kapolda Bengkulu Sebut OJK Ikut Dampingi Penyidikan
Rinciannya terdiri dari 46 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 11 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain menyelesaikan seluruh target operasi, penyidik juga berhasil mengungkap 24 laporan polisi di luar target operasi (Non-TO).
Kasus tersebut meliputi 20 perkara curat, satu perkara curas, dan tiga perkara curanmor.
Dengan demikian, total pengungkapan selama pelaksanaan operasi mencapai 93 laporan polisi dengan 110 orang tersangka yang kini telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polda Bengkulu dan jajaran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan konvensional," ujar Kapolda.
Dalam pemaparannya, Kapolda juga merinci kontribusi masing-masing satuan kerja dan Polres jajaran dalam pengungkapan kasus selama Operasi Musang Nala 2026.
Ditreskrimum Polda Bengkulu mengungkap delapan laporan polisi yang terdiri atas lima kasus curat, dua kasus curas, dan satu kasus curanmor dengan total 10 tersangka.
Sementara itu, Polresta Bengkulu menjadi satuan wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 24 laporan polisi yang terdiri atas 13 target operasi dan 11 non-target operasi.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 28 tersangka berhasil diamankan.
Polres Rejang Lebong berada di posisi berikutnya dengan 23 laporan polisi yang berhasil diungkap, terdiri atas 11 target operasi dan 12 non-target operasi, dengan jumlah 12 tersangka.
Selanjutnya, Polres Kaur mengungkap delapan perkara dengan delapan tersangka, Polres Bengkulu Utara tujuh perkara dengan delapan tersangka, Polres Seluma enam perkara dengan delapan tersangka.
Polres Mukomuko enam perkara dengan sembilan tersangka, Polres Kepahiang enam perkara dengan enam tersangka, Polres Bengkulu Selatan enam perkara dengan tujuh tersangka, Polres Lebong lima perkara dengan sembilan tersangka, serta Polres Bengkulu Tengah lima perkara dengan lima tersangka.
Capaian tersebut menunjukkan sinergi yang baik antara Polda Bengkulu dan seluruh jajaran Polres dalam mengoptimalkan penindakan terhadap pelaku kejahatan konvensional.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga berhasil menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diungkap selama operasi berlangsung.
Barang bukti tersebut terdiri dari 36 unit sepeda motor, empat unit mobil, 51 unit telepon genggam, tiga unit laptop, dua unit speaker aktif, dua bilah senjata tajam berupa pisau atau parang, serta uang tunai sebesar Rp1.896.000.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 36 potong pakaian dan 299 barang bukti lainnya yang terdiri atas perhiasan emas, voucher, rokok, tabung gas, hingga berbagai onderdil kendaraan.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan dan akan digunakan dalam pembuktian di persidangan.
Operasi Musang Nala 2026 difokuskan pada penanggulangan dan pengungkapan kejahatan konvensional yang paling sering meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana 3C yang meliputi curat, curas, dan curanmor.
Menurutnya, kejahatan-kejahatan tersebut menjadi perhatian utama karena memiliki dampak langsung terhadap rasa aman masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun korban jiwa.
Melalui operasi yang dilaksanakan selama dua pekan itu, Polda Bengkulu berupaya menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui operasi kepolisian maupun kegiatan rutin yang ditingkatkan agar situasi kamtibmas di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu tetap aman dan kondusif.
Masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
"Dengan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap kejahatan konvensional dapat berjalan lebih efektif sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga Bengkulu," kata Kapolda.