KPK: Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Dimulai Pekan Depan
Wahyu Aji August 03, 2026 11:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas alias Gus Yaqut dkk memasuki babak baru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan informasi yang didapat jika sidang perdana Gus Yaqut dkk bakal digelar pekan depan.

"Hari ini kami sudah mendapatkan informasi terkait dengan penetapan jadwal sidang, bahwa sidang perdana untuk agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dijadwalkan pada Senin depan tanggal 11 Agustus ya," kata Budi kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Untuk itu, Budi meminta kepada seluruh masyarakat untuk bisa mengawal kasus tersebut dengan seksama.

"Oleh karena itu kami juga mengajak masyarakat untuk sama-sama memantau untuk sama-sama mengawal proses persidangannya, karena persidangan bersifat terbuka dan perkara ini tentu juga sangat dekat dengan hajat hidup masyarakat banyak khususnya para calon jemaah haji," tuturnya.

"Sehingga ini penting untuk kemudian sebagai basis upaya-upaya korektif yang penting untuk dilakukan oleh stakeholder terkait ya di antaranya sebagai pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang saat ini juga yang saat ini beralih ya untuk pengelolaan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Haji dan Umrah," sambungnya.

Untuk informasi, Perkara dugaan korupsi yang membelit mantan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut ini bermula dari manipulasi kebijakan kuota haji tambahan tahun penyelenggaraan 2023–2024. 

Gus Yaqut, bersama mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), diduga merekayasa pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi yang seharusnya memprioritaskan jemaah reguler (92 persen reguler, 8 persen khusus).

KPK menemukan indikasi kesengajaan mengubah porsi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan pelonggaran ini kemudian dimanfaatkan untuk meminta fee percepatan (jalur tanpa antre) bernilai puluhan juta rupiah per jemaah dari berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hingga saat ini, KPK telah memenjarakan empat orang tersangka utama dalam skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar ini.

Keempatnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Gus Alex, Ismail Adham (Direktur Maktour), dan Asrul Azis Taba.

Baca juga: Penampakan Berkas Perkara Korupsi Haji Eks Menag Gus Yaqut di KPK, Tingginya Sepinggang Orang Dewasa

Dalam pengembangannya, penyidik juga telah menyita berbagai aset hasil kejahatan berupa uang tunai jutaan dolar, puluhan miliar rupiah, kendaraan mewah, hingga bidang tanah yang total nilainya menembus angka lebih dari Rp 100 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.