Sudaryono Bakal Pidanakan Kepala SPPG di Semarang Jika Ditemukan Tindak Pidana soal Kasus Keracunan
Dedhi Ajib Ramadhani August 03, 2026 11:42 PM

- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan tak akan segan mempidanakan Kepala SPPG di Semarang setelah adanya kasus keracunan massal di SMK Negeri 6 Semarang.

Sudaryono mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika memang dalam proses investigasi ditemukan adanya tindak pidana.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan bahwa SPPG yang membuat Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 6 Semarang, tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pernyataan itu disampaikan Sudaryono pada Senin (3/8/2026).

Sudaryono mengatakan, SPPG tersebut sudah mulai memasak menu MBG pukul 21.00 WIB.

Padahal berdasarkan SOP dari BGN, seharusnya dapur SPPG mulai memasak makanan untuk program MBG sekira pukul 02.00 atau pukul 03.00 WIB dini hari.

Atas hal itu, Sudaryono tegas mencopot kepala SPPG di Semarang yang menimbulkan kasus keracunan tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.